"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam UU.

>>> Piala Dunia 2026 Segera Bergulir dengan 48 Tim Nasional

Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU," sebut Said Iqbal.

Namun, pihak pemerintah melalui penasihat baru ini akan mencoba menyusun kebijakan pengupahan yang adil demi meminimalkan pemicu aksi unjuk rasa tahunan.

"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh.

Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," tegas Said Iqbal.

Selain masalah pengupahan, mitigasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi agenda prioritas dengan melibatkan dialog langsung antara serikat buruh dan pengusaha.

"Tugas saya adalah memberikan saran dan analisis kebijakan dan untuk mendatangi kalau ada hal-hal.

Misalnya PHK yang dalam waktu dekat ini ada ancaman, saya akan memastikan turun ke lapangan bersama serikat buruh, karena peran Serikat buruh penting.

Pak presiden Prabowo memberikan ruang seluas-luasnya untuk Serikat buruh," papar Said Iqbal.

Langkah preventif sebelum PHK dilakukan akan difokuskan pada pengurangan jam kerja demi menekan ongkos tenaga kerja perusahaan.

>>> Bursa Saham Asia Bersiap Bangkit Ikuti Penguatan Wall Street

"Kita ajak dialog pengusahanya, before PHK misalnya kurangin dulu jam kerjanya, kurangin dulu shift-nya, kan itu reduce terhadap labor cost," pungkasnya.