Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Kepres 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

>>> Polrestabes Medan Operasikan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

Said menegaskan langkah masuk ke pemerintahan ini diambil demi memperjuangkan nasib para pekerja secara langsung dari dalam sistem birokrasi.

Keputusan untuk menerima tawaran menjadi penasihat khusus tersebut diakui Said telah melalui proses diskusi panjang internal bersama timnya di KSPI dan juga Partai Buruh.

"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh kami memutuskan untuk berjuang melalui di dalam.

Secara platform perjuangan, keberpihakan presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," papar Said Iqbal ketika tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik.

Upaya menjaga keseimbangan kebijakan ini dinilai penting karena selama ini pihak pelaku usaha kerap memberikan masukan secara langsung kepada para menteri di bidang perekonomian negara.

"Karena kawan pengusaha kan misal ya, kita melihat secara kasat mata melalui Pak Luhut, Pak Bahlil, Pak Airlangga banyak mendapat masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal," ujar Said Iqbal.

Melalui posisi baru ini, kalangan buruh kini memiliki perwakilan resmi untuk menyuarakan aspirasi mereka di dalam lingkaran utama pemerintahan.

"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," tegasnya.

Demonstrasi dan Kebijakan Pengupahan

Mengenai kelanjutan aksi demonstrasi yang sering digerakkan oleh buruh, Said menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang sah secara hukum.