Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun.

Kesepakatan antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah tersebut diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

>>> Barcelona Resmi Rekrut Anthony Gordon dari Newcastle United

Wakil Menter Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa anggota Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Pengaturan ini sengaja disamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara jika undang-undang ini diuji di Mahkamah Konstitusi.

Edward mengakui ketentuan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang Kejaksaan RI dan menegaskan norma pasal itu merupakan kebijakan hukum terbuka.

Perdebatan Sebelum Kesepakatan

Sebelum disetujui, aturan ini sempat memicu perdebatan karena muncul usulan agar masa keanggotaan Kompolnas disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, yaitu lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berpendapat bahwa Kompolnas melekat pada Presiden yang masa jabatannya lima tahun, sehingga pembatasan masa jabatan penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan lembaga negara sebagai tempat mencari kerja.

>>> Istana Kaji Opsi Kantin Sekolah untuk Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T

Anggota Komisi III Adang Daradjatun tetap menginginkan masa jabatan lima tahun tanpa perpanjangan, dengan alasan tidak harus mengikuti masa jabatan Komisi Kejaksaan.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol.

Agus Nugroho memberikan pandangan normatif bahwa aturan empat tahun yang berlaku saat ini tidak bermasalah, namun jika disesuaikan dengan masa jabatan Presiden juga tidak masalah.

Perdebatan mereda setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Ranold Alfath menjelaskan fleksibilitas frasa 'dapat dipilih' yang memungkinkan anggota Kompolnas dipilih kembali jika kinerjanya baik.

>>> BJB Syariah Percepat Pemulihan Gangguan Layanan Digital

Melalui persetujuan akhir, rapat Panja RUU Polri juga mengesahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di bawah wewenang Presiden.