DPR dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Anggota Kompolnas Empat Tahun
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun.
Kesepakatan antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah tersebut diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
>>> Barcelona Resmi Rekrut Anthony Gordon dari Newcastle United
Wakil Menter Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa anggota Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pengaturan ini sengaja disamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara jika undang-undang ini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Edward mengakui ketentuan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang Kejaksaan RI dan menegaskan norma pasal itu merupakan kebijakan hukum terbuka.
Perdebatan Sebelum Kesepakatan
Sebelum disetujui, aturan ini sempat memicu perdebatan karena muncul usulan agar masa keanggotaan Kompolnas disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, yaitu lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berpendapat bahwa Kompolnas melekat pada Presiden yang masa jabatannya lima tahun, sehingga pembatasan masa jabatan penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan lembaga negara sebagai tempat mencari kerja.
>>> Istana Kaji Opsi Kantin Sekolah untuk Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T
Anggota Komisi III Adang Daradjatun tetap menginginkan masa jabatan lima tahun tanpa perpanjangan, dengan alasan tidak harus mengikuti masa jabatan Komisi Kejaksaan.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol.
Agus Nugroho memberikan pandangan normatif bahwa aturan empat tahun yang berlaku saat ini tidak bermasalah, namun jika disesuaikan dengan masa jabatan Presiden juga tidak masalah.
Perdebatan mereda setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Ranold Alfath menjelaskan fleksibilitas frasa 'dapat dipilih' yang memungkinkan anggota Kompolnas dipilih kembali jika kinerjanya baik.
>>> BJB Syariah Percepat Pemulihan Gangguan Layanan Digital
Melalui persetujuan akhir, rapat Panja RUU Polri juga mengesahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di bawah wewenang Presiden.
Update Terbaru
APPBI: Masyarakat Lebih Selektif, Pilih Produk Murah di Mal
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid, Jose Mourinho Siap Latih
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Barcelona Incar Marc Cucurella untuk Gantikan Alejandro Balde
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Ancelotti Panggil Ederson ke Skuad Brasil Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
Divock Origi Pensiun di Usia 31 Tahun, Ucapkan Misi Selesai
Senin / 08-06-2026, 23:09 WIB
DANA Cicil: Fitur Pembiayaan Digital Tanpa Aplikasi Tambahan
Senin / 08-06-2026, 23:08 WIB
Hansi Flick Mulai Ragukan Balde, Barcelona Incar Marc Cucurella
Senin / 08-06-2026, 23:08 WIB
Cedera Wesley Bikin Ancelotti Cemas Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 23:05 WIB
Thailand Tekuk Malaysia 3-2 di Piala AFF U-19 2026, Lolos ke Semifinal
Senin / 08-06-2026, 23:05 WIB
Honda Siapkan Wajah Lebih Maskulin untuk Passport 2027
Senin / 08-06-2026, 23:04 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid, Jose Mourinho Segera Gabung
Senin / 08-06-2026, 23:04 WIB
Sinopsis Night Shift for Cuties, Serial tentang Fangirl yang Kabur dari Realita
Senin / 08-06-2026, 23:04 WIB
Kemenpar dan Asosiasi Ritel Luncurkan Kampanye BINA Holiday 2026
Senin / 08-06-2026, 22:59 WIB
Carlo Ancelotti Panggil Ederson Gantikan Wesley untuk Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 22:56 WIB






