LPSK Terima 5.832 Permohonan Restitusi Korban Dana Syariah Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sebanyak 5.832 permohonan restitusi dari korban investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga pertengahan Mei 2026.
Pendaftaran pengajuan ganti rugi bagi para pemberi pinjaman dibuka sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026.
>>> PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Catat Permintaan Lahan 72 Hektare hingga Maret 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan rincian data tersebut dalam forum berkala otoritas keuangan pada Minggu, 7 Juni 2026.
"Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," kata Agusman.
OJK memastikan proses pengembalian dana nasabah akan mengacu pada mekanisme perundang-undangan perlindungan saksi dan korban yang berlaku di Indonesia.
"Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agusman.
OJK juga mendukung penuh penelusuran aset yang dilakukan aparat penegak hukum demi memaksimalkan pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.
Empat Tersangka dan Upaya Asset Tracing
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang manajemen korporasi sebagai tersangka utama, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham TA, Komisaris ARL, mantan Direktur MY, serta mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus pendiri berinisial AS.
>>> 10 Cara Menghapus Iklan di HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
Penetapan status hukum tersebut diputuskan setelah Tim Penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti sah melalui mekanisme gelar perkara formal.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi juga sempat meminta keterangan dari pasangan figur publik Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026.
Update Terbaru
Pelemahan Rupiah Tekan Margin Industri Logistik Nasional
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Bagnaia Peringkat Ketiga di Latihan MotoGP Prancis Meski Jatuh
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Marco Bezzecchi Amankan Tiket Kualifikasi 2 MotoGP Prancis
Senin / 08-06-2026, 15:53 WIB
Jet Tempur NATO Tembak Jatuh Drone Misterius di Latvia
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Israel dan Iran Saling Serang Rudal, Harga Minyak Brent Melonjak
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Shin Tae-yong Pastikan Mariano Peralta Gabung Persija Jakarta
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Kencana Energy Lestary (KEEN) Bagikan Dividen Tunai Rp 30,13 Miliar
Senin / 08-06-2026, 15:52 WIB
Gultik Khas Blok M Jakarta Kini Bisa Dinikmati di Denpasar Bali
Senin / 08-06-2026, 15:49 WIB
Harga Emas Spot Turun ke US$ 4.315 Per Ons, Dipicu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga AS
Senin / 08-06-2026, 15:49 WIB
Persija Jakarta Resmi Kontrak Mariano Peralta untuk Super League
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Arsenal Buka Peluang Lepas Leandro Trossard di Bursa Transfer Musim Panas
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Shin Tae-yong Tolak Tawaran Klub Lain demi Latih Persija Jakarta
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB
Ekonomi Merah Putih Soroti Kunjungan Prabowo dan Agenda Strategis Nasional
Senin / 08-06-2026, 15:48 WIB






