Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan adanya kerja sama lintas lembaga bersama PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk melacak aliran dana tersembunyi.

"Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan PPATK dan JPU guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ujar Ade Safri.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya agar penuntasan skandal investasi ini berjalan sesuai prosedur koridor hukum secara menyeluruh.

>>> Jadwal Voli Putri AVC Nations Cup: Indonesia vs Vietnam 8 Juni 2026

"Penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri.