DPR Desak Audit Nasional Imigrasi Usai KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap layanan keimigrasian.
Desakan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
>>> Pemerintah Perkuat Strategi Fiskal untuk Jaga Ketahanan APBN
Rieke menilai kasus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional.
"Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Enam Rekomendasi Strategis
Rieke mengusulkan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk mencegah berulangnya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
Selain itu, ia menyarankan pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko, percepatan integrasi data antarinstansi, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional, hingga penguatan perlindungan bagi whistleblower, saksi, dan aparatur pengungkap korupsi.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik.
Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat dugaan peristiwa terjadi menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024," kata Budi.
Update Terbaru
Sudaryono Akui Ada Pelanggaran di Program MBG, Tegaskan Pentingnya Kerja Tim
Kamis / 23-07-2026, 06:41 WIB
Indonesia Bantah Tangkap Aktivis Palestina, Abdul Karim Bukan Ulama
Kamis / 23-07-2026, 06:41 WIB
Tunjangan Guru Kemenag Lulusan PPG 2025 Cair Mulai Pekan Depan
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
Sarwendah Cabut dari Rumah Ruben Onsu, Akui Sering Didatangi Debt Collector Malam Hari
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
HMD Luncurkan Nokia 123 Shield, Ponsel Fitur Tangguh dengan USB-C dan Baterai 19 Hari
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
Review Corsair Clipper Pro Mini 60: Keyboard 60% dengan Harga Terjangkau dan Fitur Lengkap
Kamis / 23-07-2026, 06:26 WIB
Fetterman Kecam Trump soal Klaim Kecurangan Pemilu 2020
Kamis / 23-07-2026, 06:26 WIB
Kevin Feige Ungkap Rencana MCU hingga 2042, X-Men Jadi Inti
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Hasbro Rilis Action Figure The Legend of Zelda Pertama dari Tears of the Kingdom
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Palworld Akan Selalu Bisa Dimainkan, Bukan Live Service
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Trump Hadiri Pemulangan Jenazah Empat Prajurit AS di Tengah Konflik Iran
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
Tantangan Hukum terhadap Penyelesaian Capital One Berpotensi Menunda Biaya Bunga
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
DPR AS Setujui RUU Pertahanan Rp 1,15 Triliun Terkait UU Pemilih
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, FIFA Umumkan Tim Terbaik Turnamen
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB







