DPR Desak Audit Nasional Imigrasi Usai KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
>>> 6 Barang Sederhana di Rumah yang Menunjukkan Orang Tua Baik
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA.
Pemohon kemudian diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan dapat diproses.
"Pemohon diminta membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi dan kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan tersebut ditindaklanjuti," ungkap Setyo.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022–2026 dan menghasilkan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana itu kemudian dikumpulkan melalui rekening perantara dan dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus.
Setyo menyebut istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada aliran dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik juga menemukan penggunaan istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai penerima aliran dana tertentu.
"Kode-kode tersebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu," kata Setyo.
Selain itu, KPK menduga sebagian hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk mendirikan perusahaan jasa towing sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
>>> Pemerintah Miliki Kas Rp 513 Triliun untuk Jaga Stabilitas Keuangan
"Uang tersebut dipakai oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha," kata Setyo.
Update Terbaru
Manga Kai-hen Wizards Karya Yellow Tanabe Kembali pada 29 Juli
Kamis / 23-07-2026, 07:22 WIB
Keluarga Chadwick Boseman Minta Pengadilan Copot Janda sebagai Administrator Warisan
Kamis / 23-07-2026, 07:22 WIB
Juri Vonis Mantan Presiden Senat Montana Jason Ellsworth Bersalah
Kamis / 23-07-2026, 07:22 WIB
Max Fried Kembali dari Cedera, Yankees Hadapi Pirates
Kamis / 23-07-2026, 07:21 WIB
Model Scout Terkait Kasus Epstein Ditemukan Tewas di Paris
Kamis / 23-07-2026, 07:21 WIB
Flamengo Hadapi Chapecoense di Serie A, 22 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 07:16 WIB
Jadwal 7 Wakil Indonesia di 16 Besar China Open 2026: Jonatan Main
Kamis / 23-07-2026, 07:16 WIB
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Kamis / 23-07-2026, 07:16 WIB
Kredit UMKM Diproyeksikan Tumbuh Positif hingga Akhir 2026
Kamis / 23-07-2026, 07:15 WIB
Pemerintah Percepat Pengembangan Hidrogen untuk Transisi Energi
Kamis / 23-07-2026, 07:14 WIB
Serba-serbi Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya Rp10,2 M
Kamis / 23-07-2026, 07:14 WIB
Satya, Desainer Down Syndrome, Wujudkan Mimpi Lewat Koleksi Pakaian Anak
Kamis / 23-07-2026, 07:14 WIB
Penjualan Mobil Baru Semester I 2026 Naik 2 Digit
Kamis / 23-07-2026, 07:14 WIB
AS dan Saudi Teken Kerja Sama Nuklir, Picu Kekhawatiran Proliferasi
Kamis / 23-07-2026, 07:14 WIB







