KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> 6 Barang Sederhana di Rumah yang Menunjukkan Orang Tua Baik

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA.

Pemohon kemudian diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi maupun Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan dapat diproses.

"Pemohon diminta membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi dan kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan tersebut ditindaklanjuti," ungkap Setyo.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022–2026 dan menghasilkan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana itu kemudian dikumpulkan melalui rekening perantara dan dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus.

Setyo menyebut istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada aliran dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik juga menemukan penggunaan istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai penerima aliran dana tertentu.

"Kode-kode tersebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu," kata Setyo.

Selain itu, KPK menduga sebagian hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha.

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk mendirikan perusahaan jasa towing sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

>>> Pemerintah Miliki Kas Rp 513 Triliun untuk Jaga Stabilitas Keuangan

"Uang tersebut dipakai oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha," kata Setyo.