Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menagih denda dan tunggakan administrasi sebesar Rp97,49 miliar kepada toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Penagihan ini dilakukan setelah otoritas kepabeanan merampungkan proses audit terhadap perusahaan tersebut.

>>> Mathew Baker Catat Rekor Pemain Termuda Timnas Senior Indonesia

Sanksi finansial diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jakarta akibat adanya komoditas impor yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan impor barang.

Kasus ini mencuat setelah petugas Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co pada Februari 2026 silam.

Tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place di Jakarta.

>>> Pelatnas Renang Asian Games 2026 Mandek, Atlet Latihan Mandiri

Audit Rampung, Tunggu Pembayaran

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus ini di Gedung Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co. Denda yang kami kenakan sekitar Rp97 miliar," ujar Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (5/6/2026).

>>> Sinarmas Sekuritas Ungkap Strategi Investasi Saat IHSG Tertekan

Proses penagihan kini memasuki tahap menanti pelunasan kewajiban pembayaran dari pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut.