Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, dan justice collaborator (JC) dalam dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung, serta dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi 2019-2025 yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Imigrasi Sumut Siapkan Konter Khusus untuk Peserta Trail Of The Kings 2026

Dorong Pengungkapan Praktik Lancung

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap langkah perlindungan ini dapat mendorong para pihak terkait agar lebih berani membongkar seluruh praktik lancung di lingkungan program MBG dan Imigrasi.

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas.

Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujar Susilaningtias pada Jumat (05/06/2026).

Susilaningtias menilai dugaan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Program nasional tersebut dibuat demi menyokong perbaikan gizi masyarakat, terutama anak-anak di Indonesia, sehingga setiap potensi penyimpangan wajib dibuka secara terang benderang.

Selain bagi saksi dan pelapor, ruang perlindungan juga disiapkan untuk saksi pelaku yang bersedia bekerja sama atau JC.

>>> PP Properti Catat Pendapatan Rp323,2 Miliar Sepanjang 2025

Peran JC dalam kasus korupsi dinilai sangat krusial guna menyokong penegak hukum memetakan konstruksi perkara, melacak aliran dana, hingga mengidentifikasi aktor lain yang terlibat.