"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata Susilaningtias.

LPSK turut mencermati potensi adanya korban terdampak dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait layanan pengurusan izin tinggal WNA.

Jika ditemukan warga negara asing yang menderita kerugian materiil akibat praktik ilegal tersebut, mereka mempunyai hak mengajukan ganti kerugian selaku bentuk pemulihan.

"Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian.

>>> Indonesia dan Jepang Pertemukan Dua Orangutan Kalimantan di Tobe Zoo

LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," tutur Susilaningtias.