DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Evaluasi BI dan OJK Diperkuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup 17 poin perubahan aturan.
>>> Kolaborasi Tiga Promotor Siap Gelar Festival Musik Suaraga di Solo
Salah satu poin utama memberikan wewenang bagi DPR untuk melakukan evaluasi kinerja yang hasilnya bersifat mengikat terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhawatiran Intervensi dan Klarifikasi DPR
Perubahan ini sempat memicu kekhawatiran mengenai potensi intervensi terhadap kebijakan ketiga lembaga independen tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa klausul evaluasi sebenarnya sudah ada di undang-undang sebelumnya, namun kini dilakukan penguatan kelembagaan.
"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun.
>>> Warga Tutup Sementara Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede
Ia memaparkan bahwa evaluasi kelembagaan ini mewajibkan setiap pejabat, termasuk dewan gubernur, deputi gubernur senior, hingga anggota dewan gubernur untuk mempertanggungjawabkan Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka.
"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual.
Evaluasi secara kelembagaan," papar Misbakhun.
Meskipun terdapat penambahan mandat bagi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pihak legislatif mengklaim tidak akan mengganggu independensi bank sentral.
>>> Investor Asing Jual Bersih Saham BCA Rp 734 Miliar
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun.
Update Terbaru
Timnas Indonesia Asah Taktik Jelang Hadapi Oman di Garuda Championship Series
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Menkeu Purbaya Belum Revisi Asumsi Makro Rupiah Meski Melemah
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Panduan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat dan Kendala di Masyarakat
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
Kementerian Keuangan Bedah Perkembangan APBN Lewat Live TikTok
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
5 Rekomendasi Sunscreen Matte Terbaik untuk Kulit Berminyak
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
Khaldoon Al Mubarak: Pep Guardiola Sering Ingin Tinggalkan Man City
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Harga Emas Berjangka AS Merosot Imbas Ketegangan Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Truk Impor China Serbu Tambang, Industri Karoseri Lokal Terancam
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Defisit APBN per Mei 2026 Tembus Rp 180,4 Triliun, Melonjak 763%
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Fenomena Fans K-Pop Jadi Inspirasi Serial Netflix Baru, Ini Ceritanya
Jumat / 05-06-2026, 15:17 WIB
5 Buah Penurun Asam Urat yang Wajib Ada di Menu Harian
Jumat / 05-06-2026, 15:17 WIB
Telkom Gelar Forum Nasional untuk Perkuat Kedaulatan Digital
Jumat / 05-06-2026, 15:17 WIB
Kemendikdasmen Dukung SE KPK Cegah Korupsi Penerimaan Murid Baru
Jumat / 05-06-2026, 15:16 WIB
David Almansa Tercepat di FP1 Moto3 Hungaria, Veda Ega Terpuruk
Jumat / 05-06-2026, 15:16 WIB






