DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Evaluasi BI dan OJK Diperkuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup 17 poin perubahan aturan.
>>> Kolaborasi Tiga Promotor Siap Gelar Festival Musik Suaraga di Solo
Salah satu poin utama memberikan wewenang bagi DPR untuk melakukan evaluasi kinerja yang hasilnya bersifat mengikat terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhawatiran Intervensi dan Klarifikasi DPR
Perubahan ini sempat memicu kekhawatiran mengenai potensi intervensi terhadap kebijakan ketiga lembaga independen tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa klausul evaluasi sebenarnya sudah ada di undang-undang sebelumnya, namun kini dilakukan penguatan kelembagaan.
"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun.
>>> Warga Tutup Sementara Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede
Ia memaparkan bahwa evaluasi kelembagaan ini mewajibkan setiap pejabat, termasuk dewan gubernur, deputi gubernur senior, hingga anggota dewan gubernur untuk mempertanggungjawabkan Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka.
"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual.
Evaluasi secara kelembagaan," papar Misbakhun.
Meskipun terdapat penambahan mandat bagi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pihak legislatif mengklaim tidak akan mengganggu independensi bank sentral.
>>> Investor Asing Jual Bersih Saham BCA Rp 734 Miliar
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun.
Update Terbaru
Kimora Lee Simmons Minta Mantan Suami Dapat Hak Asuh Anak
Rabu / 22-07-2026, 00:57 WIB
Jaksa Tolak Banding Baru Mackenzie Shirilla, Anggap Argumen Lama
Rabu / 22-07-2026, 00:57 WIB
Janda Malcolm-Jamal Warner Gugat Ibu Mertua, Tuntut Rp19,5 M dari Family Trust
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Aaron Rodgers Akhirnya Reuni dengan Keluarga Setelah Bertahun-tahun
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Ditjen Pajak Bisa Minta Data Wajib Pajak Lewat Keluarga, Ini Syaratnya
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Cara Mudah Cek Sisa Usia iPhone dan Android
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Istana Sebut Keppres Jampidsus Kuntadi Diteken Prabowo Besok atau Lusa
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
AS Disebut Krisis Rudal Perangi Iran, Kerepotan Lindungi Pasukan?
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
PSIM Yogyakarta Resmi Rekrut Gelandang Polandia Adrian Purzycki
Rabu / 22-07-2026, 00:55 WIB
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
Rabu / 22-07-2026, 00:54 WIB
Kiper Vietnam Keturunan Slovakia Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Rabu / 22-07-2026, 00:54 WIB
Bomber Naturalisasi Vietnam dengan 44 Gol Jadi Ancaman bagi Timnas Indonesia
Rabu / 22-07-2026, 00:54 WIB
John Herdman Jadi Pelatih ke-11 Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Rabu / 22-07-2026, 00:54 WIB
Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS pada Sesi Sore
Rabu / 22-07-2026, 00:54 WIB







