Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup 17 poin perubahan aturan.

>>> Kolaborasi Tiga Promotor Siap Gelar Festival Musik Suaraga di Solo

Salah satu poin utama memberikan wewenang bagi DPR untuk melakukan evaluasi kinerja yang hasilnya bersifat mengikat terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kekhawatiran Intervensi dan Klarifikasi DPR

Perubahan ini sempat memicu kekhawatiran mengenai potensi intervensi terhadap kebijakan ketiga lembaga independen tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa klausul evaluasi sebenarnya sudah ada di undang-undang sebelumnya, namun kini dilakukan penguatan kelembagaan.

"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun.

>>> Warga Tutup Sementara Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede

Ia memaparkan bahwa evaluasi kelembagaan ini mewajibkan setiap pejabat, termasuk dewan gubernur, deputi gubernur senior, hingga anggota dewan gubernur untuk mempertanggungjawabkan Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka.

"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual.

Evaluasi secara kelembagaan," papar Misbakhun.

Meskipun terdapat penambahan mandat bagi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pihak legislatif mengklaim tidak akan mengganggu independensi bank sentral.

>>> Investor Asing Jual Bersih Saham BCA Rp 734 Miliar

"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun.