Polda Jawa Tengah memberikan keterangan resmi terkait kasus konten media sosial bermuatan rasisme. Tersangka berinisial L, pemilik akun Instagram @redblood, hingga kini belum ditahan.

Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

>>> Purbaya Bantah Rupiah Lemah Akibat Fiskal Ugal-ugalan, Ini Fakta Terbaru 2026

Prosedur pemeriksaan yang masih berjalan menjadi pertimbangan utama.

Status Hukum dan Jadwal Pemeriksaan

Penyidik telah menaikkan status L dari saksi menjadi tersangka. Hal ini setelah alat bukti yang cukup berhasil dikumpulkan.

Agenda terdekat adalah pemeriksaan intensif terhadap L sebagai tersangka. "Minggu ini pemeriksaan sebagai tersangka akan dilaksanakan," ujar Himawan pada Rabu (3/6/2026).

Beberapa fakta terkait penahanan L antara lain: tersangka belum diperiksa setelah statusnya ditingkatkan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, penyidik masih menunggu perkembangan, dan status anak polisi tidak mengubah prosedur.

Pasal yang Disangkakan

L dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dikenakan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital.

"Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara," tegas Himawan. Ancaman yang relatif rendah ini menjadi alasan normatif belum dilakukannya penahanan.

>>> PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Langsung Pakai PPh Final UMKM 2026

Berikut rincian hukum yang menjerat L: identitas inisial L, latar belakang putri anggota Polri berpangkat Pamen, dasar hukum UU ITE, dugaan pelanggaran konten rasis dan pencemaran nama baik, ancaman hukuman maksimal 4 tahun, dan status belum ditahan.

Proses Penyelidikan

Himawan belum bisa memastikan apakah L akan langsung ditahan setelah pemeriksaan pekan ini. Tim penyidik akan mencermati setiap keterangan yang diberikan.

"Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangannya nanti," pungkasnya. Penjelasan ini diharapkan meredam spekulasi tentang perlakuan istimewa.

Kasus ini bermula dari video viral di mana L mengklaim kebal hukum karena latar belakang keluarganya. Konten tersebut diduga mengandung unsur rasisme yang memicu kemarahan publik.

Ditressiber Polda Jateng bergerak cepat mengidentifikasi pemilik akun @redblood. Selain unsur pidana, motif di balik unggahan provokatif juga didalami.

>>> 5 Tanda Produksi Kolagen Kulit Menurun, Ini Gejala Terbaru yang Banyak Dicari 2026

Polda Jateng berkomitmen memproses kasus ini secara transparan meski melibatkan kerabat anggota polisi. Hal ini demi menjaga kredibilitas institusi Polri.