Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam tren merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR/BPRS telah resmi bergabung menjadi hanya 18 entitas perbankan yang lebih kuat secara struktural.

>>> Hasil MPL ID S17: ONIC Comeback Dramatis, Dewa United Takluk Mengejutkan

Proses Konsolidasi Terus Berlanjut

Langkah konsolidasi ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat.

Saat ini, OJK sedang memproses perizinan untuk lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya yang berencana melakukan penggabungan atau peleburan usaha.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa otoritas terus mendorong penguatan industri melalui kebijakan modal inti minimum.

Strategi konsolidasi ini diharapkan mampu membuat industri BPR dan BPRS lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi dan persaingan perbankan yang semakin ketat.

Hingga saat ini, mayoritas BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Bagi yang belum mencapai target, OJK mendorong aksi korporasi seperti penambahan modal disetor atau konsolidasi.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kinerja Keuangan

OJK juga memiliki visi memperkuat peran perbankan di tingkat regional.

Salah satu caranya adalah mendorong sinergi antara BPR/BPRS milik Pemerintah Daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.

Meskipun dalam fase penataan melalui merger, kinerja keuangan industri BPR dan BPRS tetap menunjukkan tren positif.

Indikator keuangan sektor ini terpantau stabil dengan pertumbuhan yang terjaga hingga awal tahun 2026.

Data pertumbuhan industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 menunjukkan total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp236,69 triliun.

Penyaluran kredit atau pembiayaan meningkat 2,83 persen (yoy) menjadi Rp176,96 triliun.