Persyaratan di atas merupakan filter utama bagi DJP dalam menentukan siapa yang berhak mendapat kemudahan administratif. Kriteria audit laporan keuangan menjadi salah satu poin yang paling ditekankan.

Cara Pendaftaran Ulang

DJP telah menyediakan infrastruktur digital melalui sistem Coretax yang dapat diakses secara daring. Wajib Pajak hanya perlu masuk ke sistem dan menavigasi menu yang disediakan.

Langkah pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke submenu Layanan Administrasi. Setelah itu, pengguna dapat memilih opsi untuk membuat permohonan layanan administrasi.

Bagi pengguna yang masuk menggunakan mode impersonate, disarankan teliti dalam mencari nomor penunjukan yang sesuai. Pengguna harus memilih kode layanan AS.

>>> Harga Tiket Piala Dunia 2026 di Pasar Resale Mulai Turun, Beri Harapan Fans

09 dengan sublayanan berkode AS. 09-01 yang dikhususkan untuk penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu.

Peringatan Pemeliharaan Sistem

Penyuluh DJP memberikan peringatan penting agar tidak menunda proses pendaftaran hingga hari terakhir. Hal ini berkaitan dengan rencana pemeliharaan sistem infrastruktur IT yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jadwal pemeliharaan sistem DJP yang harus diperhatikan: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Akses terhadap layanan perpajakan elektronik akan terhenti sementara selama akhir pekan tersebut.

Penyuluh DJP melalui saluran resmi Telegram FAQ Coretax menyarankan agar dokumen dikirimkan paling lambat sebelum tanggal 5 Juni.

Langkah antisipasi ini penting untuk menghindari potensi gangguan sistem atau kegagalan submit di saat-saat terakhir.

Saluran komunikasi FAQ Coretax dikelola oleh tim penyuluh pajak profesional, di antaranya Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.