Mereka aktif membagikan informasi terkini guna membantu Wajib Pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru.

Pendaftaran ulang ini juga berkaitan erat dengan fasilitas restitusi dipercepat yang selama ini menjadi keuntungan bagi Wajib Pajak kriteria tertentu.

Tanpa pendaftaran ulang, hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bisa terancam tertunda.

DJP menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan dalam 3 tahun terakhir menjadi modal utama bagi WP untuk disetujui permohonannya.

Regulasi PMK 28/2026 ini hadir untuk menyempurnakan administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan efisien.

Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi seperti WhatsApp Channel DDTCNews atau situs resmi pemerintah.

>>> Jadwal Indonesia Open 2026: 11 Wakil Merah Putih Siap Beraksi, Cek Link Resmi Terbaru

Dengan sisa waktu yang terbatas, segera periksa kelengkapan dokumen audit dan laporan keuangan sebelum melakukan pengajuan di sistem Coretax.