Wajib Pajak Kriteria Ini Segera Daftar Ulang ke DJP Sebelum 10 Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimbau Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
>>> Sinetron Kuasai Prime Time, Daftar Rating TV per Selasa, 2 Juni 2026 Masih Didominasi Drama Harian
Peraturan tersebut secara otomatis mencabut keputusan penetapan sebelumnya.
Bagi pelaku usaha atau individu yang terdampak, proses pengajuan permohonan kembali menjadi syarat mutlak agar tetap diakui sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu.
Batas Waktu Pendaftaran Ulang
Periode pendaftaran ulang telah dibuka mulai 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, Wajib Pajak yang status keputusannya sudah tidak berlaku diperkenankan mengajukan permohonan baru.
Batas waktu sepuluh hari tersebut menjadi krusial agar hak-hak administratif perpajakan yang melekat pada status kriteria tertentu tidak hilang.
Setelah berkas permohonan diterima, DJP akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.
Keputusan resmi terkait penetapan kembali dijanjikan terbit dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan.
Status sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan ketat dalam regulasi terbaru.
Kriteria yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah daftar kriteria yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026:
- Menunjukkan kepatuhan konsisten dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk segala jenis pajak, kecuali telah mendapat izin angsur atau tunda.
- Memiliki laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
- Memenuhi ketentuan koreksi fiskal dengan angka di bawah atau sama dengan 5% dalam 3 tahun pajak terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
- Bersih dari catatan kriminalitas di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan tetap dalam 5 tahun terakhir.
Update Terbaru
Saham SpaceX Anjlok Usai Gagal Luncurkan Starship
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Pemukul Pemilik Rumah dengan Stik Baseball Picu Baku Tembak SWAT di Normal Heights
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Pemerintah Siapkan Roadmap AI
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Presiden Prabowo soal Harga Beras: Suruh Tanam Sendiri
Jumat / 17-07-2026, 22:42 WIB
Tom Brady Celupkan Rob Gronkowski ke Tangki Saus Cane's
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Prabowo: Indonesia Diproyeksikan Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:38 WIB
Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Jumat / 17-07-2026, 22:36 WIB
Jaksa Ragu Permintaan Cucu John Gotti Tunda Penjara Demi Donasi Ginjal ke Ibunya
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Desiigner Aniaya Pacar yang Gendong Bayi, Polisi Ungkap Kronologi
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Mantan Suami Bintang 'Secret Lives of Mormon Wives' Dihukum Kasus DUI
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Penyusup 'TODAY' Show Akui Ingin Panggil Selebriti Kulit Hitam dengan Kata-N
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:35 WIB







