Wajib Pajak Kriteria Ini Segera Daftar Ulang ke DJP Sebelum 10 Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimbau Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
>>> Sinetron Kuasai Prime Time, Daftar Rating TV per Selasa, 2 Juni 2026 Masih Didominasi Drama Harian
Peraturan tersebut secara otomatis mencabut keputusan penetapan sebelumnya.
Bagi pelaku usaha atau individu yang terdampak, proses pengajuan permohonan kembali menjadi syarat mutlak agar tetap diakui sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu.
Batas Waktu Pendaftaran Ulang
Periode pendaftaran ulang telah dibuka mulai 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, Wajib Pajak yang status keputusannya sudah tidak berlaku diperkenankan mengajukan permohonan baru.
Batas waktu sepuluh hari tersebut menjadi krusial agar hak-hak administratif perpajakan yang melekat pada status kriteria tertentu tidak hilang.
Setelah berkas permohonan diterima, DJP akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.
Keputusan resmi terkait penetapan kembali dijanjikan terbit dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan.
Status sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan ketat dalam regulasi terbaru.
Kriteria yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah daftar kriteria yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026:
- Menunjukkan kepatuhan konsisten dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk segala jenis pajak, kecuali telah mendapat izin angsur atau tunda.
- Memiliki laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
- Memenuhi ketentuan koreksi fiskal dengan angka di bawah atau sama dengan 5% dalam 3 tahun pajak terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
- Bersih dari catatan kriminalitas di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan tetap dalam 5 tahun terakhir.
Update Terbaru
Aplikasi Gratis Ini Bantu Saya Temukan Zona Mati Wi-Fi di Rumah
Jumat / 17-07-2026, 22:19 WIB
Pengguna Linux, Browser Apa yang Paling Nyaman? Ini Rekomendasi dan Polling
Jumat / 17-07-2026, 22:19 WIB
Panduan Bergabung dengan 29 Negara dalam Organisasi Kerja Sama AI Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 22:03 WIB
Kontes Mirip Jude Bellingham Digelar, Pemenangnya Bikin Heboh Suporter Bola
Jumat / 17-07-2026, 21:56 WIB
Membangun Tenaga Kerja Karbon Biru Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 21:48 WIB
Putri Kembar Diddy Puji Sang Ayah: Dia Ayah yang Luar Biasa
Jumat / 17-07-2026, 21:48 WIB
Craig Melvin dan Al Roker Dapatkan Perintah Perlindungan dari Pengintai 'Today'
Jumat / 17-07-2026, 21:43 WIB
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Media Israel Gaduh Anwar Ibrahim Ancam Usir Warga Israel dari Malaysia
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Prabowo Ungkap Peremajaan Tebu Mandek 12 Tahun, Target Rampung 2 Tahun
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Detik-detik Kecelakaan Maut di Sibolangit Sumut, Diduga Rem Blong
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Respons Ancaman Houthi, Saudi Mau Genjot Operasi Militer di Yaman
Jumat / 17-07-2026, 21:42 WIB
Lim Chang Jung Ungkap Momen Pahit di Puncak Karier: Penonton Meninggalkan Tempat Saat Ia Bernyanyi
Jumat / 17-07-2026, 21:38 WIB







