Wajib Pajak Kriteria Ini Segera Daftar Ulang ke DJP Sebelum 10 Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimbau Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
>>> Sinetron Kuasai Prime Time, Daftar Rating TV per Selasa, 2 Juni 2026 Masih Didominasi Drama Harian
Peraturan tersebut secara otomatis mencabut keputusan penetapan sebelumnya.
Bagi pelaku usaha atau individu yang terdampak, proses pengajuan permohonan kembali menjadi syarat mutlak agar tetap diakui sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu.
Batas Waktu Pendaftaran Ulang
Periode pendaftaran ulang telah dibuka mulai 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, Wajib Pajak yang status keputusannya sudah tidak berlaku diperkenankan mengajukan permohonan baru.
Batas waktu sepuluh hari tersebut menjadi krusial agar hak-hak administratif perpajakan yang melekat pada status kriteria tertentu tidak hilang.
Setelah berkas permohonan diterima, DJP akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.
Keputusan resmi terkait penetapan kembali dijanjikan terbit dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penyampaian permohonan.
Status sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan ketat dalam regulasi terbaru.
Kriteria yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah daftar kriteria yang wajib dipenuhi sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026:
- Menunjukkan kepatuhan konsisten dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk segala jenis pajak, kecuali telah mendapat izin angsur atau tunda.
- Memiliki laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
- Memenuhi ketentuan koreksi fiskal dengan angka di bawah atau sama dengan 5% dalam 3 tahun pajak terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
- Bersih dari catatan kriminalitas di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan tetap dalam 5 tahun terakhir.
Update Terbaru
Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark untuk Laptop Windows di Computex
Selasa / 02-06-2026, 11:54 WIB
Bunga Simpanan Bank Turun per April 2026, Tabungan Valas Masih Tinggi
Selasa / 02-06-2026, 11:54 WIB
Viral Bocah Jatuh ke Kandang Gajah Ragunan, Diduga Akibat Kelalaian Orang Tua
Selasa / 02-06-2026, 11:54 WIB
AMD Luncurkan EXPO Ultra Low Latency untuk Optimalkan DDR5 di Computex 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:53 WIB
AMD dan SQC Kolaborasi Kembangkan Komputer Kuantum Komersial
Selasa / 02-06-2026, 11:53 WIB
Pajak Tahunan Toyota Rush 2026 Naik Mulai Rp 4,8 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 11:53 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Indonesia Open 2 Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Daftar Skuad Swedia di Piala Dunia 2026: Duet Isak-Gyokeres Paling Dinanti
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Masa Depan Vinicius Junior di Real Madrid Masih Jadi Tanda Tanya
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Rizky Ridho Resmi Jadi Kapten Timnas untuk Lawan Oman dan Mozambik
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Via NIK KTP, Cair Resmi ke Rekening KKS
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Cair ke Rekening Hari Ini!
Selasa / 02-06-2026, 11:52 WIB
Perbaikan Jalan Amblas di Lenteng Agung, Rute Transjakarta Dialihkan
Selasa / 02-06-2026, 11:49 WIB
Komputer Kuantum Komersial Segera Hadir, Kolaborasi AMD dan SQC Banyak Dicari di 2026
Selasa / 02-06-2026, 11:49 WIB






