Calon siswa yang mendaftar jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 harus memperhatikan jenis sertifikat lomba.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengakui seluruh prestasi secara otomatis.

>>> Viral Gebby Vesta Diduga Diperas Sopir Taksi di Bali, Publik Heboh

Ketentuan mengenai kategori penyelenggara dan mekanisme pembobotan skor telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru. Langkah ini bertujuan menjaga seleksi yang adil dan sesuai standar kompetensi.

Klasifikasi Prestasi dalam SPMB Jakarta 2026

Prestasi yang diakui mencakup bidang akademik hingga bakat khusus. Calon peserta dapat melampirkan sertifikat yang relevan dengan minat dan bakat selama SMP.

Bidang prestasi yang dapat diajukan meliputi olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains, teknologi, Pramuka, Paskibra, dan PMR. Sertifikat harus diterbitkan dalam tiga tahun terakhir atau selama di SMP.

Batas akhir perolehan sertifikat adalah 31 Maret 2026. Hanya prestasi dengan capaian tertinggi yang akan dihitung sistem.

Kategori Penyelenggara Lomba yang Diakui

Pemerintah membagi penyelenggara kompetisi ke dalam tiga kategori utama. Pembagian ini untuk memvalidasi kualitas ajang perlombaan.

  • Kedinasan: kompetisi oleh instansi pemerintah atau lembaga kedinasan resmi.
  • Induk Organisasi: kejuaraan oleh organisasi resmi yang menaungi cabang tertentu.
  • Hasil Kurasi: festival atau ekshibisi yang mendapat rekomendasi resmi atau lolos kurasi Kemendikdasmen.

Lomba non-pemerintah tetap bisa diakui jika memiliki rekomendasi lembaga resmi. Untuk festival dan ekshibisi, verifikasi melalui laman Kemendikdasmen menjadi syarat mutlak.

Memahami Istilah Pemasalan, Festival, dan Ekshibisi

Pemasalan adalah ajang pembinaan massal. Ekshibisi berupa pertandingan uji coba atau promosi di luar kompetisi utama.

Festival bersifat perayaan atau pertunjukan karya di bidang seni, budaya, atau ilmu pengetahuan. Kategori undangan merujuk pada penampilan tanpa kompetisi langsung memperebutkan gelar juara.