Calon murid baru yang lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 diwajibkan melakukan prosedur lapor diri secara daring.

Proses konfirmasi kesediaan melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan ini dibuka mulai Jumat, 19 Juni 2026, hingga Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

in1

>>> Tujuh Cara Wahyu Turun kepada Nabi Muhammad SAW

Panitia menegaskan bahwa kelalaian dalam menyelesaikan tahapan daftar ulang ini dapat menggugurkan status kelulusan peserta.

Prosedur dan Jalur Seleksi

Kewajiban daftar ulang tersebut menyasar beberapa jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Jalur yang dibuka meliputi Jalur Afirmasi Prioritas Penyandang Disabilitas, Jalur Domisili, Jalur Prestasi, serta program SPMB Bersama Tahap Pertama untuk sekolah swasta terintegrasi.

Panitia memberlakukan aturan ketat bahwa siswa yang sudah diterima tidak dapat berpindah jalur seleksi.

>>> Haaland Cetak Dua Gol, Norwegia Hajar Irak 4-1 di Piala Dunia 2026

Peserta yang sengaja membatalkan daftar ulang atau tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal tetap dianggap diterima, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi jalur lainnya.

Perubahan atau pembatalan pilihan sekolah hanya diizinkan bagi calon siswa yang statusnya belum diterima pada daftar hasil seleksi sementara.

Proses penyesuaian tersebut dapat dilakukan selama jadwal jalur pendaftaran yang bersangkutan masih dibuka.

>>> Bank Sentral Negara Maju Naikkan Suku Bunga Antisipasi Inflasi

Informasi resmi disampaikan panitia melalui media sosial Instagram @officialpmbdki. Calon murid baru diimbau segera melakukan lapor diri melalui laman SPMB DKI Jakarta.