Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Keputusan ini diambil karena ratusan dapur tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan administrasi, higienitas, dan sanitasi.

>>> Kisah Abdul Latif 13 Kali Umrah Saat Haji 2026: Strategi Ibadah Tanpa Ribet

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendukung langkah pusat demi menjamin keamanan pangan.

Ia menegaskan operasional dapur harus dihentikan jika persyaratan tidak terpenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Dukungan Pemprov Jatim

Emil menjelaskan penutupan ini merupakan bentuk koordinasi erat antara Pemprov Jatim dan BGN. Sikap tegas Kepala BGN diperlukan untuk memastikan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga.

Pemerintah daerah memandang kebijakan ini sebagai upaya preventif melindungi penerima manfaat dari risiko kesehatan. Setiap SPPG wajib melengkapi dokumen mitigasi risiko sebelum beroperasi kembali.

Masalah Sertifikasi dan Higiene

Kendala utama adalah belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada ratusan SPPG. Tanpa dokumen resmi ini, dapur dilarang berproduksi karena standar kebersihan belum teruji secara legal.

Beberapa poin krusial yang menjadi landasan penghentian sementara antara lain: kegagalan memenuhi tenggat pengurusan SLHS, kurangnya fasilitas penunjang kesehatan, belum terpenuhinya variabel kelayakan administrasi, dan kebutuhan audit ulang kebersihan sarana prasarana.

Pemprov Jatim mengapresiasi langkah BGN meskipun penutupan bukan perkara mudah. Kebijakan ini penting sebagai instrumen mitigasi untuk meminimalkan potensi bahaya selama distribusi makanan.

Infrastruktur Lingkungan dan Sanitasi

Emil juga menyoroti pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap titik layanan. Sistem pembuangan limbah yang buruk dapat berdampak pada kualitas sanitasi lingkungan sekitar dapur.