Faktor teknis dan manajerial lain yang menyebabkan sanksi:

  • Alur bangunan dapur tidak mengikuti petunjuk teknis keamanan pangan.
  • Ketidakmampuan menyediakan mess bagi pengawas gizi dan keuangan.
  • Jumlah pemasok bahan baku kurang dari batas minimal 15 mitra.
  • Konflik internal antara pengelola yayasan dengan mitra kerja.
  • Menu makanan tidak sesuai plafon anggaran Rp8.000–Rp10.000.

Faktor-faktor ini dipantau melalui sistem pengawasan berjenjang dari kabupaten hingga provinsi. BGN tidak segan memberikan sanksi berat bagi kepala satuan tugas yang lalai.

Target Distribusi Baru dan Sanksi Mayor

Ke depannya, BGN mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Batas waktu verifikasi data distribusi untuk kelompok ini hingga 2 Juni 2026.

Kegagalan membuktikan distribusi kepada kelompok sasaran akan berdampak pada sanksi lebih berat. Sanksi "suspend mayor" akan diberlakukan, di mana bantuan insentif dihentikan sepenuhnya.

Kepala satuan pelayanan yang melanggar juga menerima surat peringatan keras.

Melalui langkah penertiban ini, pemerintah berharap program MBG tidak sekadar program pemberian makan.

>>> China Peringatkan Jepang soal Klaim Tak Berdasar, Ketegangan Asia Timur Meningkat

Fokus utama tetap pada jaminan kualitas nutrisi, kebersihan proses produksi, dan efisiensi birokrasi di setiap daerah.