Pemerintah memperketat definisi omzet agar perhitungan batas minimal pajak lebih transparan. Dengan demikian, penentuan penerima tarif 0,5 persen menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Target Penerbitan Semester I 2026

Purbaya sebelumnya menjanjikan revisi PP 55/2022 akan segera ditandatangani Presiden dalam waktu dekat. Target awalnya, regulasi ini diharapkan terbit pada semester pertama 2026.

Ia menyatakan proses administratif di kementerian sudah mencapai tahap akhir. Semua tahapan krusial telah dilewati tim perumus.

"Semuanya sedang diproses dan sebentar lagi akan keluar.

Seharusnya tetap bisa terbit pada semester I/2026 karena harmonisasi antarlembaga sudah selesai," jelas Purbaya di kantor Kemenkeu.

>>> KSAL Ungkap Peran Vital Ryamizard Ryacudu di Balik Hadirnya KRI Bima Suci

Langkah percepatan ini dianggap vital karena banyak pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Tanpa aturan baru, dikhawatirkan terjadi kebingungan di lapangan terkait masa berlaku insentif.