Pemerintah masih merampungkan rancangan peraturan pemerintah (PP) terbaru untuk skema PPh final UMKM. Aturan ini sangat dinantikan pelaku usaha karena menentukan keberlanjutan insentif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait belum terbitnya payung hukum baru tersebut. Ia menegaskan secara teknis tidak ada kendala berarti dalam penyusunan aturan ini.

>>> Purbaya Hitung Potensi Ekspor via DSI 2026, Benarkah Cepat Cair ke Kas Negara?

Purbaya berkomitmen mempercepat penyelesaian regulasi agar memberikan kepastian bagi wajib pajak. Ia mengaku heran mengapa proses penerbitan aturan tersebut memakan waktu lama di birokrasi.

Revisi PP 55/2022 untuk Permanenkan Skema PPh Final

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan mempermanenkan sistem PPh final UMKM bagi kategori wajib pajak tertentu.

Pemanfaatan skema ini difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Hal ini diharapkan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil.

Berikut rincian batasan waktu penggunaan tarif PPh final UMKM 0,5 persen:

  • Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun pajak sejak terdaftar.
  • Wajib pajak badan perseroan perorangan: maksimal 3 tahun pajak.
  • Setelah masa berlaku berakhir, wajib pajak menggunakan skema perhitungan normal.

Fasilitas tarif murah 0,5 persen ini dirancang sebagai stimulus awal bagi pelaku usaha rintisan. Pemerintah berharap UMKM bisa naik kelas setelah periode tersebut berakhir.

Cegah Penyalahgunaan Skema Pajak

Revisi PP 55/2022 juga membawa misi pengawasan dengan klausul khusus. Tujuannya mencegah praktik penyalahgunaan skema PPh final UMKM, seperti firm splitting.

>>> Jerman Hancurkan Finlandia 4-0, Undav Bintang Lapangan

Beberapa perubahan teknis dalam penghitungan omzet meliputi: basis penghitungan mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas; menggabungkan penghasilan final dan nonfinal; termasuk penghasilan luar negeri; serta target lebih spesifik untuk orang pribadi dan perseroan perorangan.