Aturan PPh Final UMKM 2026 Belum Terbit, Ini Penjelasan Terbaru Purbaya Yudhi Sadewa
Pemerintah masih merampungkan rancangan peraturan pemerintah (PP) terbaru untuk skema PPh final UMKM. Aturan ini sangat dinantikan pelaku usaha karena menentukan keberlanjutan insentif pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait belum terbitnya payung hukum baru tersebut. Ia menegaskan secara teknis tidak ada kendala berarti dalam penyusunan aturan ini.
>>> Purbaya Hitung Potensi Ekspor via DSI 2026, Benarkah Cepat Cair ke Kas Negara?
Purbaya berkomitmen mempercepat penyelesaian regulasi agar memberikan kepastian bagi wajib pajak. Ia mengaku heran mengapa proses penerbitan aturan tersebut memakan waktu lama di birokrasi.
Revisi PP 55/2022 untuk Permanenkan Skema PPh Final
Upaya yang dilakukan pemerintah adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan mempermanenkan sistem PPh final UMKM bagi kategori wajib pajak tertentu.
Pemanfaatan skema ini difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Hal ini diharapkan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil.
Berikut rincian batasan waktu penggunaan tarif PPh final UMKM 0,5 persen:
- Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun pajak sejak terdaftar.
- Wajib pajak badan perseroan perorangan: maksimal 3 tahun pajak.
- Setelah masa berlaku berakhir, wajib pajak menggunakan skema perhitungan normal.
Fasilitas tarif murah 0,5 persen ini dirancang sebagai stimulus awal bagi pelaku usaha rintisan. Pemerintah berharap UMKM bisa naik kelas setelah periode tersebut berakhir.
Cegah Penyalahgunaan Skema Pajak
Revisi PP 55/2022 juga membawa misi pengawasan dengan klausul khusus. Tujuannya mencegah praktik penyalahgunaan skema PPh final UMKM, seperti firm splitting.
>>> Jerman Hancurkan Finlandia 4-0, Undav Bintang Lapangan
Beberapa perubahan teknis dalam penghitungan omzet meliputi: basis penghitungan mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas; menggabungkan penghasilan final dan nonfinal; termasuk penghasilan luar negeri; serta target lebih spesifik untuk orang pribadi dan perseroan perorangan.
Update Terbaru
Sinopsis The East Palace, Drakor Misteri Terbaru Nam Joo Hyuk
Jumat / 17-07-2026, 11:38 WIB
Lembur Kerja? Ini 5 Snack Buah yang Praktis Dibawa ke Kantor
Jumat / 17-07-2026, 11:38 WIB
Kepala Kesbangpol Deli Serdang Dicopot karena Sebarkan Pesan Politik 2026
Jumat / 17-07-2026, 11:35 WIB
MSNOW Hentikan Siaran Langsung Pidato Trump di Tengah Kritik
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Amazon Prime Video Rilis Komedi Aksi Ride or Die, Dibintangi Hannah Waddingham
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Mobil China Kuasai 18% Pasar Indonesia, BYD Pimpin Penjualan
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Jokowi Tak Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ali Syarief: Lupa Letak Ijazah
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Prabowo: Indonesia Kini Dipimpin Orang Cerdas dan Berani
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Israel Nyatakan Impian Jadi Sekutu Arab Saudi dengan Dukungan AS
Jumat / 17-07-2026, 11:18 WIB
Honda Umumkan Pemenang Kontes Layanan Honda Nasional 2026
Jumat / 17-07-2026, 11:18 WIB
Realme UI Resmi Ditinggalkan, HP Realme Beralih ke ColorOS
Jumat / 17-07-2026, 11:17 WIB
Jim Parsons Akui Obsesi dan Tekanan Bikin Sengsara di Puncak Karier
Jumat / 17-07-2026, 11:15 WIB







