Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa aspek perpajakan nasional. Namun, pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena fasilitas omzet bebas pajak tetap berlaku.
Ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tidak berubah. Kebijakan ini tetap meringankan beban pajak pengusaha kecil meskipun regulasi diperbarui.
>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Online Lewat HP, Status PKH dan BPNT Cair Terbaru
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun mendapat keistimewaan khusus.
Mereka tidak dikenai PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pelaku UMKM orang pribadi yang penghasilan kotornya belum mencapai Rp500 juta setahun tidak wajib membayar PPh final 0,5%.
Hal ini membantu usaha mikro untuk terus berkembang.
Dasar Hukum Fasilitas Bebas Pajak
Landasan hukum fasilitas ini adalah UU PPh Pasal 7 ayat (2a) dan PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2).
Pasal 7 ayat (2a) menyebutkan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
PP 55/2022 juga menyatakan hal serupa tentang pembebasan PPh untuk omzet di bawah batas tersebut.
PP 20/2026 merevisi beberapa aspek PPh final UMKM, tetapi poin batas omzet tidak tersentuh revisi.
Perubahan Subjek Pajak PPh Final UMKM
PP 20/2026 mengubah kriteria siapa yang boleh menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Skema ini kini hanya dibatasi untuk tiga kategori subjek pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi (individu) yang menjalankan usaha mandiri.
- Perseroan Perorangan yang didirikan sesuai ketentuan hukum.
- Koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan.
Update Terbaru
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Bandung Mulai Pukul 14.00 WIB Hari Ini
Senin / 01-06-2026, 06:44 WIB
Promo KPR BRI 2026: Bunga 2,50% dan Tenor 20 Tahun, Solusi Rumah Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 06:44 WIB
Bank Ganesha (BGTG) Resmi Rombak Pengurus, Ini Susunan Direksi Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 06:44 WIB
72% Pembeli EV Baru Tukar Mobil Bensin, Meski Insentif Federal Dihapus
Senin / 01-06-2026, 06:39 WIB
Harga TBS Sawit Anjlok Akibat Isu DSI, Petani Merugi
Senin / 01-06-2026, 06:39 WIB
Jadwal Moto3 Mugello 2026: Jam Tayang Live dan Link Streaming Resmi
Senin / 01-06-2026, 06:39 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Banjir Rob di Pesisir Surabaya Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:34 WIB
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026, Klaim Token Universal dan Item Pinky Resmi
Senin / 01-06-2026, 06:34 WIB
Rudal China Diduga Jadi Penyebab Jatuhnya Jet F-15 AS di Iran
Senin / 01-06-2026, 06:34 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Hari Lahir Pancasila
Senin / 01-06-2026, 06:29 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026: Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
Senin / 01-06-2026, 06:29 WIB
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 06:29 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Semarang Berawan Hari Ini 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB
11 Dapur MBG di Magetan Ditutup Paksa karena IPAL Tak Sesuai Standar
Senin / 01-06-2026, 06:24 WIB






