Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa aspek perpajakan nasional. Namun, pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena fasilitas omzet bebas pajak tetap berlaku.

Ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tidak berubah. Kebijakan ini tetap meringankan beban pajak pengusaha kecil meskipun regulasi diperbarui.

>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Online Lewat HP, Status PKH dan BPNT Cair Terbaru

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun mendapat keistimewaan khusus.

Mereka tidak dikenai PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pelaku UMKM orang pribadi yang penghasilan kotornya belum mencapai Rp500 juta setahun tidak wajib membayar PPh final 0,5%.

Hal ini membantu usaha mikro untuk terus berkembang.

Dasar Hukum Fasilitas Bebas Pajak

Landasan hukum fasilitas ini adalah UU PPh Pasal 7 ayat (2a) dan PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2).

Pasal 7 ayat (2a) menyebutkan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

PP 55/2022 juga menyatakan hal serupa tentang pembebasan PPh untuk omzet di bawah batas tersebut.

PP 20/2026 merevisi beberapa aspek PPh final UMKM, tetapi poin batas omzet tidak tersentuh revisi.

Perubahan Subjek Pajak PPh Final UMKM

PP 20/2026 mengubah kriteria siapa yang boleh menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Skema ini kini hanya dibatasi untuk tiga kategori subjek pajak.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (individu) yang menjalankan usaha mandiri.
  • Perseroan Perorangan yang didirikan sesuai ketentuan hukum.
  • Koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan.