Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa aspek perpajakan nasional. Namun, pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena fasilitas omzet bebas pajak tetap berlaku.
Ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tidak berubah. Kebijakan ini tetap meringankan beban pajak pengusaha kecil meskipun regulasi diperbarui.
>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Online Lewat HP, Status PKH dan BPNT Cair Terbaru
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun mendapat keistimewaan khusus.
Mereka tidak dikenai PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pelaku UMKM orang pribadi yang penghasilan kotornya belum mencapai Rp500 juta setahun tidak wajib membayar PPh final 0,5%.
Hal ini membantu usaha mikro untuk terus berkembang.
Dasar Hukum Fasilitas Bebas Pajak
Landasan hukum fasilitas ini adalah UU PPh Pasal 7 ayat (2a) dan PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2).
Pasal 7 ayat (2a) menyebutkan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
PP 55/2022 juga menyatakan hal serupa tentang pembebasan PPh untuk omzet di bawah batas tersebut.
PP 20/2026 merevisi beberapa aspek PPh final UMKM, tetapi poin batas omzet tidak tersentuh revisi.
Perubahan Subjek Pajak PPh Final UMKM
PP 20/2026 mengubah kriteria siapa yang boleh menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Skema ini kini hanya dibatasi untuk tiga kategori subjek pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi (individu) yang menjalankan usaha mandiri.
- Perseroan Perorangan yang didirikan sesuai ketentuan hukum.
- Koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan.
Update Terbaru
Tips Menjaga 10 Perangkat Elektronik Tetap Awet dan Kencang di 2026
Kamis / 16-07-2026, 15:43 WIB
Laba TSMC Melonjak 77 Persen Berkat Permintaan Chip AI Global
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Jackpot Powerball Naik ke 498 Juta Dolar Setelah Tidak Ada Pemenang Rabu
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Trump Pecat Jaksa Federal Seattle yang Baru Diangkat Pengadilan
Kamis / 16-07-2026, 15:36 WIB
Micah Richards Tetap Bertugas di BBC Setelah Mendengar Kabar Duka Ayahnya
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
TSMC Catat Laba Bersih Rekor NT$706,6 Miliar Didorong Permintaan AI
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Musim Kemarau, Debit Air Sungai Cisadane Menyusut 12 Persen
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Bahlil Kelakar soal Kacamata Hitam Nusron: Mungkin Sedih Inggris Kalah
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Bukan soal Galak atau Ditakuti, Ini 7 Ciri Orang Berwibawa
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Iran Lanjutkan Serangan ke Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, dan Yordania
Kamis / 16-07-2026, 15:35 WIB
Debat Tanaman vs Bunga: Mana yang Lebih Berharga?
Kamis / 16-07-2026, 15:32 WIB
Host Open Trip Kena Blacklist Gegara Tak Sewa Porter Lokal di Lawu
Kamis / 16-07-2026, 15:31 WIB
Hilirisasi Jadi Kunci Freeport Hadapi Masa Depan Tambang Berkelanjutan
Kamis / 16-07-2026, 15:31 WIB
Rick Ross Sarankan LeBron James Gabung ke Miami Heat demi Bisnis
Kamis / 16-07-2026, 15:28 WIB







