Badan usaha seperti CV, PT (selain perseroan perorangan), Firma, dan BUMDes tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM.

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini: Cek Keberangkatan Resmi Terbaru 2026

Mereka harus beralih ke skema pajak normal berbasis laba bersih.

Durasi Pemanfaatan Tarif Rendah

PP 20/2026 menetapkan batas waktu pemanfaatan tarif rendah bagi masing-masing kategori.

Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Koperasi hanya diberikan jangka waktu maksimal 4 tahun. Setelah itu, koperasi wajib beralih ke tarif umum.

Pencegahan Penghindaran Pajak

PP 20/2026 juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satunya adalah larangan praktik "firm splitting" atau pemecahan usaha untuk tetap mendapatkan tarif murah.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.

Pemerintah ingin memastikan tidak ada perusahaan besar yang sengaja memecah diri menjadi entitas kecil demi tarif PPh final 0,5%.

Aturan baru juga mengatur pengeluaran yang tidak boleh menjadi pengurang pajak. Pemberian suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 20A.

Langkah ini diambil untuk mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, meningkatkan standar etika bisnis, dan memastikan hanya pengeluaran sah yang boleh dikurangkan.

>>> DSI Butuh 23 Kapal Baru per Hari untuk Kelola Ekspor Batu Bara 1,5 Juta Ton

Kebijakan ini sudah banyak diterapkan di negara anggota OECD lainnya.