Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Badan usaha seperti CV, PT (selain perseroan perorangan), Firma, dan BUMDes tidak lagi bisa menggunakan PPh final UMKM.
>>> Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini: Cek Keberangkatan Resmi Terbaru 2026
Mereka harus beralih ke skema pajak normal berbasis laba bersih.
Durasi Pemanfaatan Tarif Rendah
PP 20/2026 menetapkan batas waktu pemanfaatan tarif rendah bagi masing-masing kategori.
Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Koperasi hanya diberikan jangka waktu maksimal 4 tahun. Setelah itu, koperasi wajib beralih ke tarif umum.
Pencegahan Penghindaran Pajak
PP 20/2026 juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satunya adalah larangan praktik "firm splitting" atau pemecahan usaha untuk tetap mendapatkan tarif murah.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada perusahaan besar yang sengaja memecah diri menjadi entitas kecil demi tarif PPh final 0,5%.
Aturan baru juga mengatur pengeluaran yang tidak boleh menjadi pengurang pajak. Pemberian suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 20A.
Langkah ini diambil untuk mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, meningkatkan standar etika bisnis, dan memastikan hanya pengeluaran sah yang boleh dikurangkan.
>>> DSI Butuh 23 Kapal Baru per Hari untuk Kelola Ekspor Batu Bara 1,5 Juta Ton
Kebijakan ini sudah banyak diterapkan di negara anggota OECD lainnya.
Update Terbaru
Merawat Bunga Terbukti Turunkan Stres dan Jaga Kesehatan Mental
Senin / 01-06-2026, 07:39 WIB
Kalah di Final UCL 2026, Arsenal Tetap Cairkan Bonus Finansial Tertinggi Sepanjang Sejarah
Senin / 01-06-2026, 07:39 WIB
Momen Haru Marquinhos Hibur Gabriel Magalhaes Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
Senin / 01-06-2026, 07:39 WIB
Ciri Kepribadian yang Membuat Seseorang Mudah Disukai Banyak Teman
Senin / 01-06-2026, 07:34 WIB
iNSaNiA Akui Kehilangan Gairah Kompetitif Setelah 10 Tahun Berkarier di Dota 2
Senin / 01-06-2026, 07:34 WIB
Buntut Kasus Pekalongan, Kemenag Jateng Desak Pemda Audit Ponpes Tak Berizin
Senin / 01-06-2026, 07:34 WIB
Pemprov DKI Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Senin / 01-06-2026, 07:29 WIB
Pemalak Mobil Plat B di Dago Atas Bandung Ditangkap, Netizen Puas
Senin / 01-06-2026, 07:29 WIB
Pomal Tangani Prajurit TNI Diduga Aniaya Remaja di Situbondo
Senin / 01-06-2026, 07:29 WIB
Secret WAG Juara FFWS SEA 2026 Spring, Amankan Tiket EWC Paris
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Terbaru
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
140+ Nama Bayi Perempuan Bahasa Latin Elegan dan Artinya
Senin / 01-06-2026, 07:19 WIB
IHSG dan Rupiah Tertekan, Intip Jurus Investasi Aman MI Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 07:19 WIB






