Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Senin / 01-06-2026, 05:54 WIB
PP 20/2026 tetap mempertahankan batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta bagi UMKM orang pribadi. Namun, subjek pajak yang bisa menggunakan PPh final 0,5% dipersempit.






