Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp12,1 miliar. Setidaknya 128 jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi pembayaran.

>>> Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dongkrak Permintaan Telur, Peternak Optimis Cuan Cepat

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan atas laporan masyarakat. Laporan polisi bernomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diterbitkan pada 28 Mei 2026.

Laporan diajukan oleh Joko Setyo (46) yang mewakili ratusan jemaah. Ia mengungkapkan keresahan para jemaah memuncak saat jadwal keberangkatan tidak kunjung terealisasi.

Pada Maret 2026, banyak jemaah gagal terbang meski dijadwalkan berangkat pada bulan Syawal.

"Yang jelas memang sudah ada rekan-rekan yang dijadwalkan berangkat Maret kemarin saat bulan Syawal, namun kenyataannya mereka tetap tidak pergi ke sana," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).

Mediasi Gagal dan Ketidakpastian Keberangkatan

Sebelum melapor ke polisi, para korban telah mencoba mediasi dengan manajemen Hanania Group. Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Jadwal keberangkatan terdekat pada Juni 2026 masih belum pasti.

"Untuk jadwal 11 Juni nanti, yang merupakan pemberangkatan paling dekat, kami masih tidak tahu apakah bisa terlaksana atau tidak.

Infonya mereka mengklaim bisa berangkat, namun ternyata ketersediaan hotelnya pun belum ada," tambah Joko.

Ketidakjelasan juga meliputi pengembalian dana atau penjadwalan ulang. Sikap Hanania Group yang dinilai menutup diri membuat korban sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Masalah Internal Perusahaan

Joko memaparkan bahwa perusahaan travel umrah ini mengalami masalah internal sejak 2025. Meski tidak stabil, perusahaan tetap menjual paket umrah secara masif.