Pelaku industri hasil tembakau tengah dilanda kekhawatiran mendalam. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos dinilai akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal.

Para pengusaha menilai aturan standarisasi kemasan akan menyulitkan masyarakat membedakan produk resmi dan ilegal. Jika perbedaan visual hilang, pasar gelap dikhawatirkan semakin mendominasi.

>>> Lenovo ThinkStation PGX Resmi Meluncur, Workstation AI Terkuat 2026

Risiko Penyeragaman Kemasan

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menyatakan penggunaan warna seragam Pantone 448 C menjadi celah besar.

Tanpa perbedaan identitas merek, pengawasan terhadap rokok ilegal akan jauh lebih sulit.

Benny mengungkapkan kekhawatiran bahwa peredaran produk tanpa izin bisa mencapai separuh dari total pasar. Saat ini saja, rokok ilegal sudah sangat masif meski kemasannya masih berbeda-beda.

Berikut data peredaran rokok ilegal menurut GAPRINDO:

  • Pangsa pasar rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai 14 persen.
  • Jumlah fisik rokok ilegal yang beredar diprediksi 40 miliar batang.
  • Potensi hilangnya identitas merek akibat kemasan polos memicu kebingungan konsumen.
  • Ancaman penurunan efektivitas pengawasan oleh petugas di lapangan.

Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan industri jika kebijakan penyeragaman kemasan tetap dipaksakan. Kondisi ini dinilai akan memperburuk situasi yang sudah tertekan oleh ekonomi global.

Dampak Ekonomi dan Kepatuhan Aturan

Pelaku usaha juga menyoroti bahwa aturan kemasan polos berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual perusahaan. Setiap merek kehilangan elemen pembeda yang menjadi hak dagang mereka.

>>> YouTube Mulai Tandai Video AI Secara Otomatis Mulai 2026

Selain itu, industri menilai kebijakan ini tidak tercantum secara spesifik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang menjadi pedoman industri.