Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi pada Kamis (18/6).

Pemusnahan tersebut juga mencakup berbagai komoditas ilegal lainnya dengan total nilai lebih dari Rp248 juta.

>>> Mentan Tegaskan Tak Ragu Tindak Tegas Pabrik Sawit yang Turunkan Harga TBS

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan selama periode tertentu.

Kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat di perbatasan Kalimantan Utara dari bahaya produk ilegal.

>>> David Nuban Yakin Hornbills Lebih Solid dari Pelita Jaya di Final IBL

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan.

>>> Kejagung Ungkap Peran Pihak Swasta GHS dalam Kasus Korupsi MBG

Bea Cukai Tarakan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal guna melindungi masyarakat dan perekonomian daerah.