Korlantas Polri meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi berupa SIM Digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Dokumen elektronik ini tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

>>> Komika Cece Upit Jadi Pengemudi Ojek Online demi Bertahan di Jakarta

Eksistensi layanan baru ini mempermudah mobilitas masyarakat karena mereka tidak perlu lagi selalu membawa kartu identitas berkendara fisik ke mana-mana.

"Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store," tulis Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya.

Transformasi digital ini sengaja dikembangkan oleh kepolisian demi menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, praktis, serta cepat.

Legalitas dan Keamanan SIM Digital

Legalitas SIM Digital bersifat sah dan kuat karena memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kartu fisik.

Dasar hukum penerapannya mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keamanan data pengguna dalam aplikasi ini diproteksi secara modern menggunakan fitur barcode dinamis yang berganti secara otomatis setiap 10 detik.

Sistem tersebut dirancang agar dokumen tidak dapat dipindahtangankan atau di-screenshot oleh pihak lain untuk mencegah pemalsuan.

Perlindungan data masyarakat dalam sistem ini juga dipastikan aman karena aplikasinya telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

>>> Paul Munster Pastikan Bertahan di Bhayangkara Presisi Lampung FC

Fitur Pengingat dan Perpanjangan Daring

Platform digital ini menawarkan berbagai fitur pendukung yang memudahkan pengelolaan dokumen kendaraan.