Salah satunya adalah fitur notifikasi otomatis yang akan mengingatkan pemilik ketika masa berlaku SIM miliknya hampir habis.

Masyarakat juga bisa melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM secara daring langsung dari aplikasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan untuk tahapan tertentu.

Selain itu, seluruh sistem administrasi lalu lintas sudah terintegrasi dalam satu platform.

Integrasi dengan Layanan STNK dan BPKB

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang terintegrasi dalam sistem digital Korlantas Polri.

Inovasi ini diinisiasi untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi lalu lintas ke dalam satu ekosistem digital yang sama.

"Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi.

Ada pelayanan SIM, pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas," ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Tribratanews.

>>> Kinerja Perbankan Syariah Kuartal I-2026 Solid, Didorong Bisnis Emas dan Haji

Adanya integrasi menyeluruh ini membuktikan bahwa digitalisasi layanan kepolisian tidak hanya berfokus pada dokumen mengemudi, melainkan juga mencakup pengurusan STNK dan BPKB.