Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara yang dicuri dari Indonesia.

Pengembalian ini diumumkan oleh Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York dan difasilitasi melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Jumat (10/7/2026).

>>> Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Mobil Operasional

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan komitmen memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda purbakala.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah," ujar Clayton.

Ia juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela menyerahkan benda-benda bersejarah tersebut. "Merupakan suatu kebanggaan bagi kami untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya," katanya.

Dua benda purbakala yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dari abad ke-8.

Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci atau sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua arca tersebut dijarah secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu.

Arca kemudian dijual kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik di Bangkok, Thailand.

>>> Logo Bandara Donald Trump Diduga Hasil AI, Netizen Geram

Latchford menjual arca tersebut bersama berbagai benda antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di AS pada periode 2003 hingga 2007.

Dalam proses penjualan, asal-usul benda itu disamarkan sehingga tidak diketahui sebagai hasil pencurian.

Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara.

Dari koleksi itu, dua arca perunggu asal Indonesia kini telah dipulangkan.

Kedua arca menjadi objek gugatan perampasan aset perdata di New York dengan nama perkara United States v.

A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al. Dalam dokumen gugatan, kedua benda diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".

Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York telah bekerja sama dengan HSI sejak 2012 untuk menyelidiki dan memulangkan puluhan benda purbakala yang dicuri.

>>> Putus dengan Lee Jong Suk, Ini Daftar Mantan Pacar IU

Sementara itu, Douglas Latchford sempat didakwa pada 2019 atas dugaan perdagangan benda purbakala hasil jarahan, namun proses hukum dihentikan setelah ia meninggal dunia.