Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pengembalian Prasasti Pucangan yang saat ini tersimpan di Indian Museum, Kolkata, India.

Langkah koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan pemerintah India agar cagar budaya tersebut dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.

>>> Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2 9.7 di Indonesia, Harga Rp2,399 Juta

Upaya repatriasi ini menjadi salah satu agenda penting dalam memperjuangkan hak kekayaan budaya nasional. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan langsung urgensi pemulangan dokumen batu bersejarah tersebut.

"Tadi juga saya sampaikan bahwa Prasasti Pucangan yang saat ini ada di Kalkuta itu perlu direpatriasi ke Indonesia.

Saya kira kedua belah pihak sama-sama bersepakat untuk bisa mengambil langkah-langkah, karena di India prosesnya ternyata tidak ditangani oleh perimeter pusat semata, tapi ada hal-hal lain yang juga perlu diatur dengan pemerintah di Kalkuta," ungkap Sugiono usai menghadiri Joint Commission Meeting (JCM) ke-8 di New Delhi, India, Minggu (7/6/2026).

Prasasti Peninggalan Raja Airlangga

Prasasti Pucangan berbentuk bongkah batu pipih berukuran besar yang dipenuhi pahatan aksara Kawi. Dokumen sejarah ini menggunakan dua bahasa dalam penulisannya, yakni Sanskerta dan Jawa Kuno.

Berdasarkan data KBRI New Delhi, peninggalan purbakala ini memiliki tinggi sekitar 175 centimeter.

Situs sejarah ini dibuat pada tahun 1041 Masehi, tepatnya di masa pemerintahan Raja Airlangga, dan berasal dari kawasan Gunung Penanggungan, Mojokerto, Jawa Tengah.

Batu bertulis ini bernilai sangat penting bagi historiografi Indonesia karena merekam silsilah wangsa Airlangga.

>>> BNI Sekuritas Sarankan Buy on Weakness Saham BUMI, Target Rp 142-147

Di dalamnya juga tertulis peristiwa Pralaya yang meruntuhkan Kerajaan Medang pada tahun 1016, serta tatanan politik, administrasi negara, dan aspek keagamaan abad ke-11.