Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan regulasi terbaru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

>>> Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026

Tujuannya untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri agar likuiditas valuta asing tetap terjaga.

Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas nilai tukar serta mendukung pembiayaan pembangunan.

Ketentuan Repatriasi Penuh bagi Eksportir

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor sumber daya alam kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka.

Tingkat kepatuhan repatriasi yang dipersyaratkan mencapai angka 100 persen tanpa terkecuali.

"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menetapkan rincian durasi dan jumlah penempatan dana sebagai berikut:

  • Eksportir sektor nonmigas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
  • Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
  • Penempatan dana wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara atau BUMN.
  • Konversi devisa dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan dana tersebut.

Aturan ini dirancang agar hasil dari kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik.

Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat posisi eksternal ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.

Relaksasi Khusus dan Perjanjian Bilateral