Meskipun menerapkan aturan yang cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi kategori eksportir tertentu.

Relaksasi ini terutama menyasar sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan perjanjian internasional.

Eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia mendapatkan perlakuan khusus.

>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN

Mereka diperbolehkan menempatkan dana dengan skema yang berbeda dari ketentuan umum yang berlaku.

Berikut poin-poin relaksasi bagi eksportir dengan skema perjanjian bilateral:

  • Kewajiban penempatan valuta asing minimal sebesar 30 persen dengan durasi selama tiga bulan.
  • Eksportir diberikan izin untuk melakukan transaksi atau penukaran valas pada bank di luar bank BUMN.
  • Ketentuan ini berlaku jika terdapat nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama perdagangan yang sah secara hukum.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga hubungan kerja sama internasional sekaligus memastikan aliran modal tetap masuk ke sistem keuangan dalam negeri.

Pemerintah tetap mengawasi pelaksanaan skema khusus ini agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Insentif Pajak untuk Mendorong Kepatuhan

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaku usaha, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan.

Langkah ini diambil agar para eksportir merasa lebih nyaman dalam memarkirkan dana mereka di instrumen keuangan domestik.

Insentif tersebut berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA.

Besaran tarif ini diklaim jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga instrumen investasi reguler lainnya.

Berikut ringkasan perbandingan tarif pajak dan manfaat bagi eksportir:

  • Instrumen DHE SDA: tarif PPh mulai dari 0 persen, tergantung jangka waktu penempatan dana di dalam negeri.
  • Investasi reguler: tarif PPh hingga 20 persen, berlaku untuk instrumen keuangan konvensional pada umumnya.

Purbaya menjelaskan bahwa tarif PPh bahkan bisa mencapai nol persen jika eksportir menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu.

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan daya saing bagi perbankan nasional dalam mengelola devisa hasil ekspor.

Dengan adanya keseimbangan antara kewajiban regulasi dan pemberian insentif, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional akan semakin kokoh.

>>> Waspada, Ini 5 Tanda Properti Overpriced yang Sering Menjebak Investor Pemula di 2026

Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia.