Aturan DHE SDA Terbaru Berlaku Besok, Purbaya Tegaskan Repatriasi Wajib 100 Persen di 2026
Meskipun menerapkan aturan yang cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi kategori eksportir tertentu.
Relaksasi ini terutama menyasar sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan perjanjian internasional.
Eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia mendapatkan perlakuan khusus.
>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Mereka diperbolehkan menempatkan dana dengan skema yang berbeda dari ketentuan umum yang berlaku.
Berikut poin-poin relaksasi bagi eksportir dengan skema perjanjian bilateral:
- Kewajiban penempatan valuta asing minimal sebesar 30 persen dengan durasi selama tiga bulan.
- Eksportir diberikan izin untuk melakukan transaksi atau penukaran valas pada bank di luar bank BUMN.
- Ketentuan ini berlaku jika terdapat nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama perdagangan yang sah secara hukum.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga hubungan kerja sama internasional sekaligus memastikan aliran modal tetap masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
Pemerintah tetap mengawasi pelaksanaan skema khusus ini agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Insentif Pajak untuk Mendorong Kepatuhan
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaku usaha, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan.
Langkah ini diambil agar para eksportir merasa lebih nyaman dalam memarkirkan dana mereka di instrumen keuangan domestik.
Insentif tersebut berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA.
Besaran tarif ini diklaim jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga instrumen investasi reguler lainnya.
Berikut ringkasan perbandingan tarif pajak dan manfaat bagi eksportir:
- Instrumen DHE SDA: tarif PPh mulai dari 0 persen, tergantung jangka waktu penempatan dana di dalam negeri.
- Investasi reguler: tarif PPh hingga 20 persen, berlaku untuk instrumen keuangan konvensional pada umumnya.
Purbaya menjelaskan bahwa tarif PPh bahkan bisa mencapai nol persen jika eksportir menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan daya saing bagi perbankan nasional dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Dengan adanya keseimbangan antara kewajiban regulasi dan pemberian insentif, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional akan semakin kokoh.
>>> Waspada, Ini 5 Tanda Properti Overpriced yang Sering Menjebak Investor Pemula di 2026
Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia.
Update Terbaru
5 Game Penghasil Uang Terbukti Membayar 2026, Saldo Dana Bisa Cair
Kamis / 16-07-2026, 18:56 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,1% ke Level 6.108, Ada 385 Saham yang Naik
Kamis / 16-07-2026, 18:56 WIB
Sempat Memanas di Semifinal Piala Dunia 2026! Ini Penjelasan Lengkap Jude Bellingham Soal Adu Mulut dengan Lionel Messi
Kamis / 16-07-2026, 18:55 WIB
5 Inovasi Saraf Bionik 2026 yang Bantu Otak Proses Suara Nyata
Kamis / 16-07-2026, 18:52 WIB
Belasan Teman Seangkatan Jokowi di UGM Siap Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa
Kamis / 16-07-2026, 18:52 WIB
DBS Rekomendasikan Tambah Porsi Emas dan Saham Asia, Ini Alasannya
Kamis / 16-07-2026, 18:51 WIB
Profil Rhmt Dimas Tersangka Pembunuhan Ojol di Tangerang: Umur, Agama dan IG
Kamis / 16-07-2026, 18:51 WIB
Siapa Rhmt Dimas? Pembunuh Ojol di Tangerang yang Tertangkap di Jakarta Utara
Kamis / 16-07-2026, 18:50 WIB
Bahlil Pastikan Masyarakat Tanimbar Jadi Prioritas Utama Tenaga Kerja Proyek LNG Masela
Kamis / 16-07-2026, 18:50 WIB
Nubia Pamer Ponsel AI Agent Pertama di Dunia Jelang Peluncuran
Kamis / 16-07-2026, 18:49 WIB
MG ADAPT: Platform Multi-NEV Pertama India untuk EV dan Hybrid
Kamis / 16-07-2026, 18:49 WIB
Jude Bellingham Menangis Usai Kalah dari Argentina, Reaksi Pacar Jadi Sorotan
Kamis / 16-07-2026, 18:49 WIB
Weekend Kini Tak Lagi Identik dengan Nongkrong, Ini Pilihan Aktivitas Gen Z
Kamis / 16-07-2026, 18:49 WIB
Viral Makeup Zendaya di Premiere 'The Odyssey', Tanpa Eyeshadow & Maskara
Kamis / 16-07-2026, 18:49 WIB







