Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026
Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema relaksasi dan insentif perpajakan bagi eksportir sektor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Tujuan utama fasilitas ini adalah mendorong eksportir menempatkan dana hasil perdagangan di perbankan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan likuiditas valuta asing dalam negeri lebih terjaga.
Fleksibilitas Penempatan Devisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang bermitra dengan negara tertentu.
Fleksibilitas ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara dengan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Purbaya menekankan kebijakan ini tidak kaku dan menyesuaikan dinamika kerja sama internasional. Kelonggaran tersebut diharapkan mempermudah operasional perusahaan tanpa melanggar komitmen internasional.
Berdasarkan aturan terbaru, eksportir dengan kontrak bilateral boleh menyimpan sebagian devisa di luar bank pemerintah. Namun, ada batasan ketat terkait porsi dan durasi penyimpanan.
- Lokasi penempatan dana: Bank Non-Himbara diperbolehkan bagi eksportir dengan perjanjian bilateral.
- Batas maksimal penempatan: Maksimal 30 persen dari total nilai devisa hasil ekspor.
- Durasi penempatan: Paling lama 3 bulan di bank non-pemerintah.
- Kewajiban pelaporan: Setiap transaksi dan penempatan dana wajib dilaporkan secara berkala.
- Fokus sektor: Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini dirancang menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kepentingan nasional menjaga cadangan devisa. Pemerintah berharap eksportir tetap patuh meski ada batas maksimal.
Insentif Pajak Hingga Nol Persen
Selain fleksibilitas penempatan dana, pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh). Eksportir yang taat aturan penempatan DHE SDA akan menikmati tarif pajak lebih ringan dibanding instrumen keuangan biasa.
Update Terbaru
Mazda Siapkan 3 Mobil Baru untuk Debut di GIIAS 2026
Kamis / 16-07-2026, 18:47 WIB
Apa Itu Speed Curse? Inggris Jadi 'Korban' Terbaru IShowSpeed
Kamis / 16-07-2026, 18:47 WIB
Kronologi Lengkap Sopir Ojol Tewas di Tangerang: Awalnya Niat Bunuh Diri, Berubah Jadi Pembunuhan Brutal demi Motor
Kamis / 16-07-2026, 18:41 WIB
Mantan Bos PlayStation: Pengembang Harus Jangkau Orang yang Tak Peduli GTA 6
Kamis / 16-07-2026, 18:35 WIB
Robert Downey Jr. Siap Jadi Penjahat Terbaik di Avengers: Doomsday
Kamis / 16-07-2026, 18:35 WIB
Messi Respons Tuduhan Argentina Jadi Tim Favorit FIFA
Kamis / 16-07-2026, 18:35 WIB
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kamis / 16-07-2026, 18:35 WIB
Wamendagri Buka Raker APPSI, Tekankan Koordinasi dan Integritas
Kamis / 16-07-2026, 18:35 WIB
MediaOCD Tambahkan Kiss×sis, Monster Rancher, Sonic X, dan Lainnya ke Proyek Discotek Deep Dives
Kamis / 16-07-2026, 18:32 WIB
Iran Ancam Tutup Selat Bab Al Mandab, Target Cekik Ekonomi Global
Kamis / 16-07-2026, 18:32 WIB
Prajogo Pangestu Ajukan Penawaran Akuisisi Perusahaan Panas Bumi Filipina Rp89 T
Kamis / 16-07-2026, 18:31 WIB
Trailer Beast of Reincarnation Perlihatkan Sistem Pertarungan, Rilis 4 Agustus
Kamis / 16-07-2026, 18:29 WIB
Tommy Fleetwood Incar Kemenangan Bersejarah di Royal Birkdale
Kamis / 16-07-2026, 18:28 WIB
Darren Rabinowitz Raih Gelar WSOP Kedua di Las Vegas
Kamis / 16-07-2026, 18:28 WIB







