Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026
Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema relaksasi dan insentif perpajakan bagi eksportir sektor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Tujuan utama fasilitas ini adalah mendorong eksportir menempatkan dana hasil perdagangan di perbankan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan likuiditas valuta asing dalam negeri lebih terjaga.
Fleksibilitas Penempatan Devisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang bermitra dengan negara tertentu.
Fleksibilitas ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara dengan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Purbaya menekankan kebijakan ini tidak kaku dan menyesuaikan dinamika kerja sama internasional. Kelonggaran tersebut diharapkan mempermudah operasional perusahaan tanpa melanggar komitmen internasional.
Berdasarkan aturan terbaru, eksportir dengan kontrak bilateral boleh menyimpan sebagian devisa di luar bank pemerintah. Namun, ada batasan ketat terkait porsi dan durasi penyimpanan.
- Lokasi penempatan dana: Bank Non-Himbara diperbolehkan bagi eksportir dengan perjanjian bilateral.
- Batas maksimal penempatan: Maksimal 30 persen dari total nilai devisa hasil ekspor.
- Durasi penempatan: Paling lama 3 bulan di bank non-pemerintah.
- Kewajiban pelaporan: Setiap transaksi dan penempatan dana wajib dilaporkan secara berkala.
- Fokus sektor: Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini dirancang menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kepentingan nasional menjaga cadangan devisa. Pemerintah berharap eksportir tetap patuh meski ada batas maksimal.
Insentif Pajak Hingga Nol Persen
Selain fleksibilitas penempatan dana, pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh). Eksportir yang taat aturan penempatan DHE SDA akan menikmati tarif pajak lebih ringan dibanding instrumen keuangan biasa.
Update Terbaru
Messi Bantah Argentina Tim Favorit FIFA: Kami yang Terbaik
Kamis / 16-07-2026, 17:17 WIB
Volcano Princess Rilis di Nintendo Switch 30 Juli, Demo Prolog Tersedia
Kamis / 16-07-2026, 17:16 WIB
Yoroi-Shinden Samurai Troopers Rilis Video Musik "Bakemon" untuk Lagu Penutup Cour 2
Kamis / 16-07-2026, 17:16 WIB
3 HP Kamera 200 MP Rp3 Jutaan 2026: Redmi Note 13 Pro 5G, Infinix GT 20 Pro, Realme 11
Kamis / 16-07-2026, 17:15 WIB
Ngecas HP Semalaman Aman? Ini Mitos dan Faktanya agar Baterai Awet
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
Mengenal 7 Karakter Utama The Odyssey, Adaptasi Epos Yunani Kuno
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
Samsung 990 SSD Resmi di India, Baca Cepat hingga 7.250 MB/s
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih agar Kembali Kinclong
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Kering agar Nyaman dan Tidak Pecah-Pecah
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
Ortuseight Jadi Merek Sepatu Lari Paling Populer di Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 17:14 WIB
PHK Xbox Hantam Pimpinan ZeniMax, Termasuk Veteran 14 Tahun yang Baru Menjabat
Kamis / 16-07-2026, 17:12 WIB
Pemerintah AS Turunkan Status Pengawasan Aktif untuk Cyclospora
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Uber Akuisisi Delivery Hero dalam Kesepakatan Rp 240 Triliun
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Penopang Hilirisasi dan Kemandirian Energi Nasional
Kamis / 16-07-2026, 17:08 WIB







