Eksportir Patuh Aturan DHE SDA Bakal Dapat Insentif Resmi Terbaru 2026
Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema relaksasi dan insentif perpajakan bagi eksportir sektor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
>>> Purbaya Ungkap Dampak DSI ke Pasar Modal, Rekomendasi Saham Bank BUMN
Tujuan utama fasilitas ini adalah mendorong eksportir menempatkan dana hasil perdagangan di perbankan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan likuiditas valuta asing dalam negeri lebih terjaga.
Fleksibilitas Penempatan Devisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang bermitra dengan negara tertentu.
Fleksibilitas ini berlaku bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara dengan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Purbaya menekankan kebijakan ini tidak kaku dan menyesuaikan dinamika kerja sama internasional. Kelonggaran tersebut diharapkan mempermudah operasional perusahaan tanpa melanggar komitmen internasional.
Berdasarkan aturan terbaru, eksportir dengan kontrak bilateral boleh menyimpan sebagian devisa di luar bank pemerintah. Namun, ada batasan ketat terkait porsi dan durasi penyimpanan.
- Lokasi penempatan dana: Bank Non-Himbara diperbolehkan bagi eksportir dengan perjanjian bilateral.
- Batas maksimal penempatan: Maksimal 30 persen dari total nilai devisa hasil ekspor.
- Durasi penempatan: Paling lama 3 bulan di bank non-pemerintah.
- Kewajiban pelaporan: Setiap transaksi dan penempatan dana wajib dilaporkan secara berkala.
- Fokus sektor: Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini dirancang menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan kepentingan nasional menjaga cadangan devisa. Pemerintah berharap eksportir tetap patuh meski ada batas maksimal.
Insentif Pajak Hingga Nol Persen
Selain fleksibilitas penempatan dana, pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh). Eksportir yang taat aturan penempatan DHE SDA akan menikmati tarif pajak lebih ringan dibanding instrumen keuangan biasa.
Update Terbaru
Final Euphoria Season 3 Episode 8 Sub Indo di HBO MAXX bukan LK21, Akankah Rue Lolos dari Ancaman Laurie?
Senin / 01-06-2026, 11:21 WIB
GCHQ Inggris Peringatkan Risiko Perang Siber dan Penyalahgunaan AI
Senin / 01-06-2026, 11:20 WIB
Resmi! Lando Norris Juara Dunia F1 2026, Akhiri Dominasi Verstappen
Senin / 01-06-2026, 11:19 WIB
BRI Super League 2025/2026: Drama Juara Hingga Pekan Terakhir yang Mengejutkan
Senin / 01-06-2026, 11:19 WIB
Jadwal dan Rute KA Dhoho Murah untuk Libur Sekolah 2026
Senin / 01-06-2026, 11:15 WIB
Cara Membuat Kolam Ikan Tanpa Cor Semen, Solusi Hemat dan Anti Bocor 2026
Senin / 01-06-2026, 11:14 WIB
PB ESI Resmi Lepas Timnas Esports Indonesia ke SEA Esports Nations Cup 2026
Senin / 01-06-2026, 11:14 WIB
Psikolog Ungkap Kepribadian Orang yang Sering Ganti Foto Profil
Senin / 01-06-2026, 11:13 WIB
Honor Win Turbo Resmi Meluncur dengan Baterai 10.000 mAh
Senin / 01-06-2026, 11:13 WIB
Router WiFi Bisa Berubah Menjadi Alat Pengintai dengan Akurasi 99,5%
Senin / 01-06-2026, 11:13 WIB
Periklindo Edukasi Pengguna Mobil Listrik soal Pengisian Daya Baterai
Senin / 01-06-2026, 11:12 WIB
Hasil MotoGP Italia 2026: Bezzecchi Menang di Mugello, Ducati Terkalahkan
Senin / 01-06-2026, 11:12 WIB
7 Rempah Alami untuk Turunkan Kolesterol Jahat, Paling Dicari 2026
Senin / 01-06-2026, 11:12 WIB
Herni Ekamawati Rilis Dua Lagu Baru, Persembahan untuk Ibu dan Pengingat Spiritual
Senin / 01-06-2026, 11:12 WIB






