Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri Resmi Berlaku
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
Aturan ini mulai berlaku efektif hari ini, 1 Juni 2026, sesuai dengan amanat PP 36/2023 yang telah diubah terakhir melalui PP 21/2026.
>>> Film People Pleaser Siap Tayang 2026, Soroti Fenomena Sulit Menolak yang Banyak Dialami Masyarakat
Kewajiban Repatriasi 100%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa para eksportir SDA kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka ke sistem keuangan domestik.
Tingkat kepatuhan repatriasi ini ditargetkan mencapai 100% guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kewajiban ini dikecualikan bagi kelompok eksportir tertentu yang telah mendapatkan relaksasi khusus dari pemerintah.
Insentif Pajak 0%
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan insentif perpajakan yang menarik atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Bahkan, tarif PPh atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA bisa mencapai 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.
Sebagai perbandingan, bunga Surat Berharga Negara (SBN) dikenakan tarif PPh final 10%, sementara bunga deposito reguler sebesar 20%.
Purbaya menekankan bahwa perbandingan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap eksportir yang bersedia menjaga devisanya di tanah air.
Evolusi Aturan DHE SDA
Sejak pertama kali diterbitkan melalui PP 36/2023, kebijakan penempatan DHE SDA telah mengalami tiga kali perubahan struktural.
Pada awalnya, regulasi hanya mewajibkan eksportir menyimpan 30% dari total DHE selama minimal tiga bulan di dalam negeri.
Update Terbaru
Taiwan Selidiki Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Lewat Jepang
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
44% Developer Game Pertimbangkan Resign Akibat PHK dan AI
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
Profil Tim Piala Dunia 2026 Grup E: Pantai Gading Siap Pecahkan Kutukan
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
Harga BBM Pertamina Turun per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Lebih Murah
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
BCA Dukung UMKM dan Edukasi Literasi Keuangan di Jogja Financial Festival 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
Cara Take Over KPR Terbaru 2026: Syarat, Jenis, dan Prosedur Resmi
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
Risiko Penjaminan Produktif 2026 Meningkat, Industri Wajib Mitigasi Segera
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
6 Catatan Penting Pengusaha soal Ekspor Sawit-Batu Bara via DSI Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
Acer Luncurkan Tiga Tablet Iconia Duo, Siap Saingi Samsung dan iPad
Selasa / 02-06-2026, 05:45 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Besaran dan Syarat Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 05:44 WIB
75 Nama Bayi Laki-Laki Awalan A Modern 3 Kata Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:44 WIB






