Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Aturan ini mulai berlaku efektif hari ini, 1 Juni 2026, sesuai dengan amanat PP 36/2023 yang telah diubah terakhir melalui PP 21/2026.

>>> Film People Pleaser Siap Tayang 2026, Soroti Fenomena Sulit Menolak yang Banyak Dialami Masyarakat

Kewajiban Repatriasi 100%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa para eksportir SDA kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka ke sistem keuangan domestik.

Tingkat kepatuhan repatriasi ini ditargetkan mencapai 100% guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kewajiban ini dikecualikan bagi kelompok eksportir tertentu yang telah mendapatkan relaksasi khusus dari pemerintah.

Insentif Pajak 0%

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan insentif perpajakan yang menarik atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Bahkan, tarif PPh atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA bisa mencapai 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.

Sebagai perbandingan, bunga Surat Berharga Negara (SBN) dikenakan tarif PPh final 10%, sementara bunga deposito reguler sebesar 20%.

Purbaya menekankan bahwa perbandingan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap eksportir yang bersedia menjaga devisanya di tanah air.

Evolusi Aturan DHE SDA

Sejak pertama kali diterbitkan melalui PP 36/2023, kebijakan penempatan DHE SDA telah mengalami tiga kali perubahan struktural.

Pada awalnya, regulasi hanya mewajibkan eksportir menyimpan 30% dari total DHE selama minimal tiga bulan di dalam negeri.