Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri Resmi Berlaku
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
Aturan ini mulai berlaku efektif hari ini, 1 Juni 2026, sesuai dengan amanat PP 36/2023 yang telah diubah terakhir melalui PP 21/2026.
>>> Film People Pleaser Siap Tayang 2026, Soroti Fenomena Sulit Menolak yang Banyak Dialami Masyarakat
Kewajiban Repatriasi 100%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa para eksportir SDA kini memiliki kewajiban penuh untuk membawa pulang devisa mereka ke sistem keuangan domestik.
Tingkat kepatuhan repatriasi ini ditargetkan mencapai 100% guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kewajiban ini dikecualikan bagi kelompok eksportir tertentu yang telah mendapatkan relaksasi khusus dari pemerintah.
Insentif Pajak 0%
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan insentif perpajakan yang menarik atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Bahkan, tarif PPh atas bunga atau imbal hasil dari instrumen penempatan DHE SDA bisa mencapai 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.
Sebagai perbandingan, bunga Surat Berharga Negara (SBN) dikenakan tarif PPh final 10%, sementara bunga deposito reguler sebesar 20%.
Purbaya menekankan bahwa perbandingan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap eksportir yang bersedia menjaga devisanya di tanah air.
Evolusi Aturan DHE SDA
Sejak pertama kali diterbitkan melalui PP 36/2023, kebijakan penempatan DHE SDA telah mengalami tiga kali perubahan struktural.
Pada awalnya, regulasi hanya mewajibkan eksportir menyimpan 30% dari total DHE selama minimal tiga bulan di dalam negeri.
Update Terbaru
Kei Sanbe Luncurkan Manga Aria's Adventures in Miracleland
Jumat / 17-07-2026, 14:02 WIB
Kebakaran Hutan Global Makin Parah, Ilmu Pengetahuan Diuji
Jumat / 17-07-2026, 14:02 WIB
Pesepakbola Ubah Persepsi Gaya Rambut Profesional di Panggung Dunia
Jumat / 17-07-2026, 14:02 WIB
LG Sinar Mas Raih Penghargaan Rising Star SEA 2026 dari SAP
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
INNOPROM 2026 Jadi Titik Balik, Indonesia-Azerbaijan Sepakat Percepat Kerja Sama Industri
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
6 Platform Nonton Anime Legal Sub Indonesia Pengganti AnimeID
Jumat / 17-07-2026, 14:01 WIB
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Spooky in Love serta Link Streaming Netflix Sub Indo
Jumat / 17-07-2026, 13:43 WIB
7 Aplikasi Nonton Drama Pendek yang Bisa Menambah Saldo Dana Gratis di 2026
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 17 Juli: Pisces Introspeksi Diri, Gemini Perbaiki Komunikasi
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Anting Kuno Zendaya di Tur The Odyssey Diduga Hasil Penjarahan dari Iran
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
Supermodel Paulina Porizkova Nikah Lagi di Usia 61, Jodoh dari Aplikasi Kencan
Jumat / 17-07-2026, 13:42 WIB
HBA Batu Bara Kalori Tinggi Tembus US$131,85 per Ton pada Pertengahan Juli
Jumat / 17-07-2026, 13:32 WIB







