Kebijakan awal ini menyasar empat sektor utama: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP 8/2025 sebagai perubahan pertama untuk memperketat kebijakan.

>>> Pembangunan Sekolah Rakyat Kulonprogo Dikebut, 1.200 Pekerja Resmi Dikerahkan 2026

Dalam aturan ini, sektor minyak dan gas (migas) tetap mengikuti aturan lama, yakni kewajiban retensi 30% dengan durasi minimal tiga bulan.

Namun, untuk sektor SDA di luar migas, aturan berubah drastis menjadi kewajiban penempatan 100% dengan durasi minimal 12 bulan.

Meskipun kewajiban retensi diperketat, pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam pemanfaatan dana tersebut.

Salah satu kelonggaran adalah kemudahan dalam proses konversi devisa ke rupiah untuk keperluan operasional.

Penyempurnaan Melalui Aturan Terbaru

Perubahan kedua muncul melalui PP 2/2026 yang mengatur bahwa pemasukan dan penyimpanan DHE SDA harus dilakukan melalui bank Himbara.

Selain itu, terdapat batasan maksimal konversi ke rupiah sebesar 50% dari total dana yang diparkir.

Namun, regulasi ini tetap mengenal pasal pengecualian bagi sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas, yang memiliki perjanjian resiprokal.

Untuk kelompok ini, mereka diizinkan menempatkan 30% devisanya di bank non-Himbara dengan masa retensi tiga bulan.

PP 2/2026 telah ditandatangani sejak 26 Februari 2026, namun implementasi teknisnya baru dilaksanakan serentak mulai hari ini.

Pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan PP 21/2026 yang berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penyempurna aturan main di lapangan.

PP 21/2026 memperluas cakupan pasal pengecualian mengenai kewajiban penempatan dana pada bank milik negara.

Pengecualian tersebut kini tidak hanya berlaku untuk negara dengan perjanjian resiprokal, melainkan mencakup seluruh negara yang memiliki kesepakatan bilateral.

>>> 5 Penyebab Ilmiah Muka Boros yang Jarang Disadari, Ternyata Mengejutkan!

Dengan perluasan ini, pemerintah berharap proses administrasi devisa dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi penguatan cadangan devisa.