Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri Resmi Berlaku
Kebijakan awal ini menyasar empat sektor utama: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP 8/2025 sebagai perubahan pertama untuk memperketat kebijakan.
>>> Pembangunan Sekolah Rakyat Kulonprogo Dikebut, 1.200 Pekerja Resmi Dikerahkan 2026
Dalam aturan ini, sektor minyak dan gas (migas) tetap mengikuti aturan lama, yakni kewajiban retensi 30% dengan durasi minimal tiga bulan.
Namun, untuk sektor SDA di luar migas, aturan berubah drastis menjadi kewajiban penempatan 100% dengan durasi minimal 12 bulan.
Meskipun kewajiban retensi diperketat, pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam pemanfaatan dana tersebut.
Salah satu kelonggaran adalah kemudahan dalam proses konversi devisa ke rupiah untuk keperluan operasional.
Penyempurnaan Melalui Aturan Terbaru
Perubahan kedua muncul melalui PP 2/2026 yang mengatur bahwa pemasukan dan penyimpanan DHE SDA harus dilakukan melalui bank Himbara.
Selain itu, terdapat batasan maksimal konversi ke rupiah sebesar 50% dari total dana yang diparkir.
Namun, regulasi ini tetap mengenal pasal pengecualian bagi sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas, yang memiliki perjanjian resiprokal.
Untuk kelompok ini, mereka diizinkan menempatkan 30% devisanya di bank non-Himbara dengan masa retensi tiga bulan.
PP 2/2026 telah ditandatangani sejak 26 Februari 2026, namun implementasi teknisnya baru dilaksanakan serentak mulai hari ini.
Pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan PP 21/2026 yang berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penyempurna aturan main di lapangan.
PP 21/2026 memperluas cakupan pasal pengecualian mengenai kewajiban penempatan dana pada bank milik negara.
Pengecualian tersebut kini tidak hanya berlaku untuk negara dengan perjanjian resiprokal, melainkan mencakup seluruh negara yang memiliki kesepakatan bilateral.
>>> 5 Penyebab Ilmiah Muka Boros yang Jarang Disadari, Ternyata Mengejutkan!
Dengan perluasan ini, pemerintah berharap proses administrasi devisa dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi penguatan cadangan devisa.
Update Terbaru
Perusahaan Penagihan Utang di AS Mulai Gunakan Bot AI untuk Telepon Nasabah
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Investasi Tembus Rp2.430 T, Teddy Beberkan 7 Hasil Diplomasi Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Shin Hye-sun Bintangi Drakor 'Dash', Drama Hukum Paling Dinanti 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:59 WIB
Garena Luncurkan Uji Coba Free Fire Kipas Beta di Asia Tenggara
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Mulai 1 Juni, Cek Syaratnya Sekarang
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP-Australia Awards 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Terbaru!
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Dishub DKI Imbau Penyelenggara Acara Besar Koordinasi Sejak Awal
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
Target Juara Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaru Paling Kuat
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
Kisah Haru Dan Ticktum Usai Juara Jakarta E-Prix 2025: Menangis dan Mengejutkan Publik
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
EA Rilis Kode Redeem FC Mobile Mei 2026 untuk Klaim Star Shards Gratis
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
Jadwal PGL Wallachia Season 2 2026: Lineup Resmi dan Match Seru Hari Pertama
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
5 Kebiasaan Pagi yang Efektif Turunkan Berat Badan, Banyak Dicari 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
5 Rekomendasi Drama Korea Baru Tayang Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:39 WIB
KPR 40 Tahun Jadi Solusi Baru Milenial, BTN Beberkan Tantangan di 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:39 WIB






