Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manajer butik jam tangan mewah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

>>> Komika Cece Upit Jadi Pengemudi Ojek Online demi Bertahan di Jakarta

Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex oleh tersangka menggunakan uang hasil korupsi.

Penyidik memanggil dua orang saksi yang merupakan pengelola toko jam premium.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan identitas para saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer butik pada The Time Place Plaza Senayan," katanya.

Dua saksi yang dipanggil berinisial IKA dan HOA.

>>> Paul Munster Pastikan Bertahan di Bhayangkara Presisi Lampung FC

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil manajer butik INTime Senayan City dan seorang pihak swasta berinisial IBA terkait perkara yang sama.

Kasus Fadia Arafiq

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah tersebut.

Fadia Arafiq ditangkap pada 3 April 2026 bersama ajudannya di Semarang, Jawa Tengah.

Petugas juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pada 4 Maret 2026.

>>> Kinerja Perbankan Syariah Kuartal I-2026 Solid, Didorong Bisnis Emas dan Haji

Ia diduga terlibat konflik kepentingan dalam penunjukan perusahaan keluarganya untuk pengadaan tenaga alih daya dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.