Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Keputusan itu diambil setelah Yaqut menyelesaikan pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

>>> Kabar Duka: Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap Yaqut pada Jumat (10/7) malam, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di RS Kramat Jati Polri.

Setelah menjalani tindakan medis dan observasi selama beberapa hari, Yaqut dinyatakan sehat dan pulih. Ia pun langsung dipindahkan ke Rutan KPK.

"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena penyidik masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan," ujar Budi.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menyayangkan keputusan KPK yang memindahkan kliennya ke Rutan.

"Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," kata Mellisa.

Menurut Mellisa, Yaqut masih memerlukan perawatan medis secara berkala setiap hari agar proses penyembuhan berjalan optimal, termasuk perawatan luka pascaoperasi untuk mencegah risiko infeksi.

>>> Persebaya Ucapkan Belasungkawa untuk Andie Peci yang Meninggal Dunia

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil.

Mellisa berharap pihak rumah tahanan dapat memastikan kliennya tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis.

KPK memproses empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> Korut Murka Jepang-Korsel Perkuat Kerja Sama Militer, Sebut Mau Cari Mati

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.