Cek Kesehatan Rampung, Eks Menag Yaqut Kembali Dibawa ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Keputusan itu diambil setelah Yaqut menyelesaikan pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
>>> Kabar Duka: Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap Yaqut pada Jumat (10/7) malam, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di RS Kramat Jati Polri.
Setelah menjalani tindakan medis dan observasi selama beberapa hari, Yaqut dinyatakan sehat dan pulih. Ia pun langsung dipindahkan ke Rutan KPK.
"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena penyidik masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan," ujar Budi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menyayangkan keputusan KPK yang memindahkan kliennya ke Rutan.
"Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," kata Mellisa.
Menurut Mellisa, Yaqut masih memerlukan perawatan medis secara berkala setiap hari agar proses penyembuhan berjalan optimal, termasuk perawatan luka pascaoperasi untuk mencegah risiko infeksi.
>>> Persebaya Ucapkan Belasungkawa untuk Andie Peci yang Meninggal Dunia
Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil.
Mellisa berharap pihak rumah tahanan dapat memastikan kliennya tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis.
KPK memproses empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
>>> Korut Murka Jepang-Korsel Perkuat Kerja Sama Militer, Sebut Mau Cari Mati
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Update Terbaru
Pria Idaho Selamat dari Gigitan Ular Berbisa setelah Menerima 54 Dosis Antivenom
Jumat / 10-07-2026, 17:59 WIB
Mobil Tabrak Kantor Pos di San Antonio, Layanan Dialihkan
Jumat / 10-07-2026, 17:57 WIB
Huey Lewis: Kehilangan Pendengaran Total Akibat Penyakit Ménière
Jumat / 10-07-2026, 17:57 WIB
Gugatan Class Action: Costco Didakwa Jual Protein Powder Mengandung Logam Berat
Jumat / 10-07-2026, 17:56 WIB
Ann Widdecombe, Mantan Menteri Konservatif, Meninggal di Usia 78
Jumat / 10-07-2026, 17:56 WIB
Muchova dan Noskova Bersaing di Final Wimbledon All-Czech
Jumat / 10-07-2026, 17:56 WIB
IHSG Naik Tipis ke 5.924 Akhiri Pekan Ini
Jumat / 10-07-2026, 17:56 WIB
Kejati DIY Data Seluruh SPPG di Yogyakarta atas Permintaan Pidsus Kejagung
Jumat / 10-07-2026, 17:56 WIB
US Navy Hentikan Pengecualian Cukur Permanen, Personel dengan Kondisi Kulit Kronis Diancam Dipisahkan
Jumat / 10-07-2026, 17:54 WIB
Studi Ungkap Terapi Obesitas Pangkas Berat Badan Hampir 28 Persen
Jumat / 10-07-2026, 17:54 WIB
Ilmuwan Ciptakan Kecoa Cyborg yang Bisa Menyelam Selama 3 Jam
Jumat / 10-07-2026, 17:54 WIB
IU dan Lee Jong Suk Dikonfirmasi Putus, Ini Perjalanan Cinta Mereka
Jumat / 10-07-2026, 17:50 WIB
Pendiri id Software Sesali Dukungannya pada Microsoft Setelah PHK Massal
Jumat / 10-07-2026, 17:49 WIB
Revosim Gear Shifter dan Handbrake: Awal yang Baik untuk Ekosistem Sim Racing, Tapi Harga Mulai Membengkak
Jumat / 10-07-2026, 17:49 WIB







