Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Ketentuan ini tidak lagi menggunakan tanggal lahir pemilik kendaraan sebagai patokan.

>>> Raffi Ahmad Miliki Rolls-Royce Phantom Rp18 Miliar, Pajaknya Fantastis

Aturan tersebut berlaku untuk SIM perseorangan maupun SIM umum di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Konsekuensi Keterlambatan

Regulasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang dokumen berkendara.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan dasar hukum skema penghitungan masa aktif SIM pada Minggu (24/5/2026).

Ia menyebutkan bahwa sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 1, SIM berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan.

SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

>>> BYD M6 DM Tantang Chery Tiggo 8 CSH di Pasar PHEV Indonesia

Pengendara yang terlambat memperpanjang hingga melewati masa aktif diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Layanan Perpanjangan dan Tarif

Masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memenuhi persyaratan administrasi.

Kebijakan tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besaran biaya pokok perpanjangan bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000.

Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi di lokasi pelayanan.

>>> Rekaman Baru Ungkap Kobaran Api Ferrari di Quebec yang Picu Tuntutan Rp334 Miliar

Berikut daftar tarif perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000