Polri Tetapkan Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Penerbitan
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Ketentuan ini tidak lagi menggunakan tanggal lahir pemilik kendaraan sebagai patokan.
>>> Raffi Ahmad Miliki Rolls-Royce Phantom Rp18 Miliar, Pajaknya Fantastis
Aturan tersebut berlaku untuk SIM perseorangan maupun SIM umum di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Keterlambatan
Regulasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang dokumen berkendara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan dasar hukum skema penghitungan masa aktif SIM pada Minggu (24/5/2026).
Ia menyebutkan bahwa sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 1, SIM berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan.
SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
>>> BYD M6 DM Tantang Chery Tiggo 8 CSH di Pasar PHEV Indonesia
Pengendara yang terlambat memperpanjang hingga melewati masa aktif diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Layanan Perpanjangan dan Tarif
Masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran biaya pokok perpanjangan bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000.
Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi di lokasi pelayanan.
>>> Rekaman Baru Ungkap Kobaran Api Ferrari di Quebec yang Picu Tuntutan Rp334 Miliar
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Update Terbaru
Erling Haandel Tak Sabar Tampil di Piala Dunia 2026
Selasa / 26-05-2026, 09:09 WIB
Huawei Siapkan Strategi Baru Kembangkan Chip Mandiri Melalui Scaling Law
Selasa / 26-05-2026, 09:08 WIB
Harga AMD RX 9070 XT Anjlok di Bawah MSRP di Jepang
Selasa / 26-05-2026, 09:08 WIB
LG Bawa Tren Housewarming Ala Korea ke Indonesia, Pamer Teknologi AI Rumah Tangga
Selasa / 26-05-2026, 09:08 WIB
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S27 Pro Mulai Terungkap
Selasa / 26-05-2026, 09:08 WIB
Coritiba Kalahkan Bahia 3-2 di Pekan ke-17 Liga Brasil
Selasa / 26-05-2026, 09:03 WIB
Garuda Indonesia Gandeng SAP untuk Transformasi Digital dengan Cloud dan AI
Selasa / 26-05-2026, 09:03 WIB
Coritiba Tundukkan Bahia 3-2 Berkat Gol Breno Lopes dan Lavega
Selasa / 26-05-2026, 08:53 WIB
Pasar Mobil LCGC Merosot 25 Persen pada Awal Tahun 2026
Selasa / 26-05-2026, 08:53 WIB
Marc Marquez Masuk Daftar Sementara MotoGP Italia 2026 di Mugello
Selasa / 26-05-2026, 08:53 WIB
Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra untuk Pasar Layar Lipat
Selasa / 26-05-2026, 08:53 WIB
Jarrod Bowen Pilih Bertahan di West Ham United Setelah Degradasi
Selasa / 26-05-2026, 08:48 WIB
Honor Win Turbo Resmi Meluncur dengan Baterai 10.000mAh, Bisa Main Game 14 Jam
Selasa / 26-05-2026, 08:48 WIB
Bruno Fernandes Bantah Keras Kritik Roy Keane Soal Rekor Assist
Selasa / 26-05-2026, 08:43 WIB






