Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, resmi dipecat dari Polri.

Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan karena ia terbukti menganiaya dan memaksa konsumsi narkoba terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri atau kekasih gelapnya.

>>> Netanyahu Jagokan Argentina di Piala Dunia 2026, Bukan karena Messi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng.

Aiptu N hadir dengan seragam polisi lengkap dan mendengarkan putusan yang dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy di persidangan.

Dalam putusan disebutkan, Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN.

Padahal, Aiptu N masih terikat perkawinan sah dengan istri resminya.

Edy menyatakan, "(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina."

Selain itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama MAN. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.

>>> 7 Tanda Kamu Salah Memilih Pasangan, Evaluasi Sebelum Melangkah Serius

Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.