Aiptu N Penganiaya Istri Siri Dipecat dari Polri
Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, resmi dipecat dari Polri.
Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan karena ia terbukti menganiaya dan memaksa konsumsi narkoba terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri atau kekasih gelapnya.
>>> Netanyahu Jagokan Argentina di Piala Dunia 2026, Bukan karena Messi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng.
Aiptu N hadir dengan seragam polisi lengkap dan mendengarkan putusan yang dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy di persidangan.
Dalam putusan disebutkan, Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN.
Padahal, Aiptu N masih terikat perkawinan sah dengan istri resminya.
Edy menyatakan, "(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina."
Selain itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama MAN. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.
>>> 7 Tanda Kamu Salah Memilih Pasangan, Evaluasi Sebelum Melangkah Serius
Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Update Terbaru
Bunnie XO Tegaskan Dirinya Single dan Hanya Bersenang-senang Usai Cium Dylan Wolf
Jumat / 10-07-2026, 21:50 WIB
Penumpang Ryanair Hampir Terhisap Keluar dari Jendela Pesawat yang Pecah
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
Pria Indiana yang Potong Penisnya Kembali Bebas
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
Hasil Practice MotoGP Jerman: Marquez Tercepat, Martin ke-8
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
Bocah Tewas Diserang Harimau di Pelalawan Riau, BBKSDA Turun Tangan
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
Respons Tegas Lamine Yamal usai Dikritik Selama Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
Di Balik Blusukan Jokowi: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Jumat / 10-07-2026, 21:49 WIB
TASPEN Salurkan Manfaat JKK-JKM Rp1,08 Miliar ke Dua Keluarga ASN di Kepri
Jumat / 10-07-2026, 21:45 WIB
Prime Video Umumkan Lineup Bintang di San Diego Comic-Con 2026: Reacher, The Rings of Power, Carrie, dan Lainnya
Jumat / 10-07-2026, 21:44 WIB
Smilegate Sukses di Anime Expo 2026: MIRESI Antre 3 Jam, Chaos Zero Nightmare Umumkan Musim Baru
Jumat / 10-07-2026, 21:44 WIB
Prime Video Rilis Trailer Perdana Sterling Point, Tayang 5 Agustus
Jumat / 10-07-2026, 21:43 WIB
Jaehyun NCT Rilis Single Baru "99 Degrees" Sebelum Comeback NCT 127
Jumat / 10-07-2026, 21:43 WIB
Netflix Dikabarkan Tertarik Akuisisi Letterboxd, Platform Film Populer
Jumat / 10-07-2026, 21:43 WIB
War Thunder Uji Coba Infanteri 128 Pemain dengan Peta Afrika Baru
Jumat / 10-07-2026, 21:43 WIB







