Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan tidak ada fakta yang meringankan bagi Aiptu N. Sebaliknya, fakta memberatkan justru ditemukan.

"Fakta yang meringankan, tidak ada.

Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," jelas Edy.

Aiptu N juga disebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri. Ia tercatat bukan kali pertama melakukan pelanggaran.

"Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," ucap Edy.

Atas putusan itu, Aiptu N mengajukan banding. Ia langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos dan enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Sebelumnya, Aiptu N dilaporkan oleh MAN, seorang perempuan warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

>>> Taylor Frankie Paul Akui Kirim Teks ke Mantan soal Status MILF dan Payudara 'Sempurna'

Dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.