Polri Tetapkan Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Penerbitan
Selasa / 26-05-2026, 08:23 WIB
Polri resmi menerapkan aturan baru masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Aturan ini berlaku nasional berdasarkan Perpol No. 5/2021.






