Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengumumkan tarif resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C, baik baru maupun perpanjangan.

Pengumuman ini disampaikan pada Minggu (24/5/2026) untuk memastikan transparansi biaya bagi masyarakat.

>>> 3 Alasan Pemohon SIM Wajib Ikut Ujian Praktik, Bukan Cuma SIM Baru

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM di tahun 2026 mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

Rincian Biaya SIM C

Untuk pembuatan SIM C baru, tarif resmi ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Selain tarif PNBP, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

>>> PO Sinar Jaya Pilih Wait and See Hadapi Tren Bus Listrik Trans-Jawa

Biaya tes kesehatan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.

Biaya tes psikologi berkisar antara Rp57.500 hingga Rp100.000 untuk menguji kesiapan mental pemohon.

Ada juga biaya asuransi opsional sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 yang tidak wajib dipilih.

Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan

Pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik di lapangan. Proses perpanjangan dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri.

>>> Polri Naikkan Porsi Tilang Manual Jadi 30 Persen di Operasi Patuh

Dengan adanya rincian biaya ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengurus SIM.