Pemprov Bali menerapkan Pergub No. 53 Tahun 2025 sejak 5 Januari 2026.

Pokok PKB dipotong 8% bagi kendaraan maksimal 200 cc dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc. Ada potongan ekstra untuk wajib pajak patuh.

Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan program penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program ini dalam rangka menyambut HUT ke-69 provinsi tersebut.

Bapenda Kalteng juga memfasilitasi pembayaran pajak digital kilat selama 5-10 menit melalui stan E-Pahari Samsat Digital Mandiri dan aplikasi Samsat Huma Betang di Kalteng Expo 2026.

Kepala Dinas Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirja mengatakan, melalui E-Pahari Samsat Digital Mandiri, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan lewat handphone dengan lebih mudah dan cepat.

>>> Pemkot Depok Kembali Gelar Car Free Day di Jalan Margonda Raya

Anggota DPRD Palangka Raya Salundik menilai keringanan tersebut sangat meringankan beban warga di tengah ketidakstabilan ekonomi. Ia berharap kebijakan pemerintah daerah tidak membebani masyarakat.