Pemerintah daerah di sepuluh provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juli 2026.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta pembebasan biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB).

>>> Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Stabil di Rp 2.670.000 per Gram

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan biaya pajak dengan memperhatikan batas waktu program yang berbeda di tiap daerah.

Daftar Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Berikut daftar 10 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Juli 2026.

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diberikan otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

>>> PDIP: PSI Cuma Bisa Pansos, Jangan Mimpi Geser Kandang Banteng!

Jawa Tengah: Pemprov Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Insentif meliputi potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan tunggakan pajak untuk periode tertentu.

Sumatera Utara: Mulai 1 Juli 2026, Pemprov Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen.

Sumatera Selatan: Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, Pemprov Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

>>> Mahfud MD dan Said Didu Kompak Kritik Purbaya Soal Jawaban ‘Bos Saya Bukan?’

Lampung: Informasi program pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke instansi terkait.