Apakah Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Penjelasan Aturannya

Isu mengenai kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite belakangan ramai beredar dan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh Indonesia.
Aturan itu hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Hanya Berlaku di Wilayah NTT
Dalam regulasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah NTT.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebut larangan penggunaan BBM bersubsidi diberlakukan di seluruh SPBU untuk umum di daerah.
Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Provinsi NTT. Selama berada di wilayah tersebut, kendaraan dari luar daerah tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
>>> Anak Menteri Keuangan Disorot usai Unggah Kemenangan Taruhan Bola di Polymarket
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tujuan penerbitan peraturan gubernur adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari PKB, PBBKB, dan PAB.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditandatangani pada 24 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Belum Berlaku Secara Nasional
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjelaskan pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mengacu pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam ketentuan tersebut, pengawasan dapat dilakukan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dan gubernur.
Hingga saat ini belum terdapat kebijakan serupa yang diterapkan secara nasional. Di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah juga belum mengeluarkan aturan yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Update Terbaru
Pegadaian Perkuat Ekosistem Bank Emas Nasional, Siap Go Global
Selasa / 07-07-2026, 14:13 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Motor Curian ke Jambi
Selasa / 07-07-2026, 14:13 WIB
Buruh Bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Tuntut JHT Bebas Pajak
Selasa / 07-07-2026, 14:13 WIB
Jeonghan dan Joshua SEVENTEEN Debut Unit Baru Oktober 2026
Selasa / 07-07-2026, 14:08 WIB
Heliot Ramos Tunjukkan Metrik Kuat Usai Kembali dari Cedera
Selasa / 07-07-2026, 14:08 WIB
Kronologi Pengungkapan Sindikat Vape Narkoba Malaysia di Medan Sepanjang 2026
Selasa / 07-07-2026, 14:07 WIB
Ronaldo: Gelar Euro Selevel dengan Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 14:07 WIB
Mengapa Jenazah Ali Khamenei Dibawa ke Irak Sebelum Dimakamkan?
Selasa / 07-07-2026, 14:07 WIB
Bambang Pacul Heran Presiden Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Khamenei
Selasa / 07-07-2026, 14:07 WIB
Gerindra Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Selasa / 07-07-2026, 14:07 WIB
Cara Cek Rincian Bansos PIP, PKH, dan BPNT di KKS Terbaru 2026
Selasa / 07-07-2026, 14:03 WIB
Kabar Terbaru Tol Tanpa Setop MLFF, Kapan Mulai Berlaku?
Selasa / 07-07-2026, 14:03 WIB
DPR Ikut Kaji Usulan Dedi Mulyadi Ubah Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda
Selasa / 07-07-2026, 14:03 WIB
Saham Samsung Anjlok Meski Laba Melonjak, Kospi Ikut Tertekan
Selasa / 07-07-2026, 14:01 WIB







