Isu mengenai kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite belakangan ramai beredar dan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh Indonesia.

Aturan itu hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Hanya Berlaku di Wilayah NTT

Dalam regulasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah NTT.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebut larangan penggunaan BBM bersubsidi diberlakukan di seluruh SPBU untuk umum di daerah.

Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Provinsi NTT. Selama berada di wilayah tersebut, kendaraan dari luar daerah tidak dapat membeli BBM bersubsidi.

>>> Anak Menteri Keuangan Disorot usai Unggah Kemenangan Taruhan Bola di Polymarket

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tujuan penerbitan peraturan gubernur adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari PKB, PBBKB, dan PAB.

Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditandatangani pada 24 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.

Belum Berlaku Secara Nasional

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjelaskan pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mengacu pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam ketentuan tersebut, pengawasan dapat dilakukan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dan gubernur.

Hingga saat ini belum terdapat kebijakan serupa yang diterapkan secara nasional. Di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah juga belum mengeluarkan aturan yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi.