Lima pemerintah provinsi menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Pemprov Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Tengah menerapkan skema insentif yang bervariasi. Mulai dari penghapusan denda hingga pemotongan pokok tunggakan.

>>> Jalan Tegar Beriman Cibinong Berlakukan Car Free Day dan Rekayasa Lalu Lintas

Program di Masing-masing Daerah

Pemprov Lampung menjadwalkan program keringanan pajak mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skemanya meliputi diskon berbasis kepatuhan, pembebasan pajak progresif, dan insentif balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul menjelaskan, wajib pajak yang menunggak 1-5 tahun atau lebih hanya perlu membayar 1,5 tahun pajak.

Tunggakan tahun sebelumnya tidak dihitung dan denda dihapus.

Bagi wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5% hingga 25%. Termasuk pemotongan biaya mutasi atau balik nama kendaraan ke wilayah Lampung.

Saipul menambahkan, masyarakat yang sudah empat kali berturut-turut melunasi pajak tepat waktu bisa mendapat diskon 15 persen, bahkan maksimal 25 persen.

Pemprov Bengkulu menerapkan pembebasan denda dan tunggakan pajak dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, kesempatan ini dibuka kembali karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dimulai.

>>> Toyota Century SUV Bekas di Rusia Lebih Mahal dari Rolls-Royce

Di Jawa Tengah, Bapenda Jateng membuka program pengurangan pokok PKB sebesar 5% dan pemotongan tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Program ini berlaku hingga Desember 2026.