DJP Deteksi 93.260 Wajib Pajak Indikasi Lakukan Firm Splitting
Rabu / 10-06-2026, 14:04 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menemukan 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan pemisahan perusahaan (firm splitting) untuk menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Temuan ini mencapai 17,21 persen dari total 542 ribu UMKM terdaftar.







