Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui tampilan antarmuka platform administrasi perpajakan digital Coretax pada Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta.

Langkah ini diambil setelah sistem sempat mengalami kendala teknis atau downtime selama beberapa hari sebelumnya.

>>> Lepas Gandeng Jakarta Fashion Week 2027, Perkuat Citra Gaya Hidup

Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa perubahan visual ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna serta keterbacaan informasi.

Proses perbaikan dibagi ke dalam dua tahapan. Fase pertama mencakup restrukturisasi halaman utama dan sistem mega menu navigasi yang kini telah rampung.

Fase kedua berfokus pada optimalisasi pengalaman pengguna untuk setiap fitur layanan dan masih terus berjalan.

Tanggapan Wajib Pajak

Pembaruan ini memicu beragam tanggapan dari wajib pajak di media sosial Threads. DJP memberikan penjelasan tertulis mengenai latar belakang penyegaran visual tersebut.

"Kami terus menerima masukan dari pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP," tulis DJP.

>>> Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Tunggu Stabilitas Harga CPO

Sejumlah akun seperti @d***m, @w***d, dan @i***i mengapresiasi desain responsif serta kesan premium pada sistem.

Namun, kritik tetap muncul terkait performa internal sistem. Akun @m***r menyatakan, "Coretax itu memang tampilannya sudah ok, tampilan sebelumnya juga sudah bagus.

Yang perlu diperbaiki itu justru backend macam update yang lambat dan error message yang tidak jelas."

Meskipun beberapa fitur seperti pembuatan ID Billing PPh Pasal 25 dan pengunduhan berkas PDF SPT dilaporkan lancar oleh akun @o***i, stabilitas sistem tetap menjadi tuntutan utama.

Akun @g***d menambahkan, "Harapan kami sebagai pihak yang bersinggungan dengan Coretax hanya satu, yakni semoga tidak terjadi error yang dapat menghambat pekerjaan."

>>> Cucu Tertua Ratu Elizabeth II, Peter Phillips, Resmi Menikahi Harriet Sperling

Tingkat kepercayaan publik ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan otoritas pajak dalam menjaga stabilitas sistem pada fase kedua.